Sarwendah Laporkan Wanprestasi Ruben Onsu, Cicilan Dua Rumah Tertunggak
Sarwendah © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Sarwendah resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini berkaitan dengan kewajiban cicilan dua rumah yang disebut berhenti dibayarkan oleh Ruben. Kuasa hukumnya, Jaenudin, menegaskan gugatan tidak berkaitan dengan perebutan harta gono-gini.
"Sebenarnya, gono-gini itu sudah tidak ada, ya. Jadi ini pada prinsipnya melindungi, mempertahankan aset Sarwendah yang sudah didapatkan dari hasil pembagian yang tertuang dalam Akta 39, ya nggak?," ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
"Jadi, gugatan wanprestasi ini lebih mempermasalahkan terkait proses pelaksanaan Akta 39 yang tidak sesuai dengan isinya, kan," sambungnya.
Advertisement
Dua rumah yang dimaksud merupakan bagian Sarwendah dari pembagian harta yang tertuang dalam Akta 39. Cicilan keduanya menjadi tanggungan Ruben dan ditaksir mencapai Rp300 juta per bulan. Menurut Jaenudin, pembayaran terhenti sejak akhir 2025.
"Kalau dulu kan istilahnya RO masih mau membayarkan terkait cicilan di BCA, namun sejak akhir 2025 kan sudah tidak lagi," katanya.
1. Aset Diagunkan di BCA, Terancam Lelang
Macetnya cicilan membuat dua rumah tersebut berisiko dieksekusi. Keduanya masih menjadi agunan di BCA sehingga Sarwendah disebut berpotensi kehilangan aset yang telah menjadi bagiannya sesuai Akta 39.
"Artinya, aset Sarwendah itu bisa dikatakan kapan-kapan ya bisa dilelang, bisa dieksekusi oleh bank. Kan artinya akan kehilangan aset tersebut, ya nggak? Apalagi aset itu kan masih atas nama RO," jelasnya.
Jaenudin menegaskan hanya dua rumah itu yang dipersoalkan dalam gugatan. Fokus Sarwendah adalah memastikan aset yang masih menjadi jaminan bank tidak hilang karena tunggakan cicilan.
"Ya pokoknya aset yang masih dalam agunan BCA, yaitu dua rumah itu. Dua rumah yang di BDN sama di Rempoa," ucapnya.
2. Jadwal Sidang dan Detail Perkara
Gugatan perdata atas dugaan wanprestasi ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT Bank Central Asia juga tercantum sebagai pihak tergugat bersama Ruben Onsu dalam perkara yang berkaitan dengan kewajiban finansial bersama yang belum selesai.
"Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," ujar Richard Edwin Basoeki saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Perkara teregistrasi dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan. "Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober," bebernya.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/far/ums)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
