Soal Laporan Polisi, Nuri Shaden Tak Mau Bicara
Kapanlagi.com - Artis Nuri Shaden enggan memberi komentar seputar laporan Januar Purwoko ke Polres Jakarta Selatan, atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Nuri dianggap telah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui pernyataan seputar kasus tabrakan ambulans yang dikemudikan Januar dan mobil Honda Jazz yang ditumpangi Nuri dan kawan-kawan.Nuri menyebut bahwa saat itu mobil ambulans yang menabrak mobilnya. Nuri juga 'mengklaim' bahwa mobilnya telah melaju dengan kecepatan normal, 30 Km/Jam. Bahkan Nuri juga bersumpah atas nama Tuhan, kalau ambulans itu tidak membunyikan sirine saat bertugas. Pernyataan tersebut dinilai menyudutkan nama Januar.Nuri sendiri yang dihubungi melalui telepon, menolak berkomentar dengan alasan masih sibuk menyiapkan acara pernikahan yang ditanganinya. "Saya ada urusan yang lebih penting, aduh.... lagi meeting soalnya aku terlibat perkawinan teman saya, karena saya jadi EO," ungkap Nuri memutus telepon. Sebelumnya pihak Januar telah melayangkan somasi kepada Nuri. Namun pengacara Nuri hanya memberikan tanggapan melalui sebuah surat, yang tidak menyelesaikan subtansi hukum dari somasi yang diajukan Januar.Dalam laporan bernomor 1286/k/IIX/2008-Jaksel itu disebutkan bahwa pada 2 Juni 2008 di Jl. Gunawarman 210 (Rumah Nuri), telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Nuri dinilai melanggar pasal 310 dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, yang hukumannya maksimal penjara lima tahun.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/buj/dar)
Advertisement












































