Teddy Resmi Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Begini Respons Sule
Sule © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Sule angkat bicara setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana terkait status ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Putusan tingkat banding itu sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy.
Ketika dimintai tanggapan, Sule menegaskan dirinya tidak lagi memiliki kewenangan atas urusan harta peninggalan sang mantan istri. "Ah, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena kalau saya sudah nggak ada hak, udah nggak ada hak untuk warisan itu," ujar Sule saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Dengan putusan banding tersebut, Teddy dinyatakan sah sebagai salah satu ahli waris Lina Jubaedah. Di sisi lain, pihak keluarga Sule masih memiliki peluang menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
Advertisement
1. Status Ahli Waris Berubah di Tingkat Banding
PTA Bandung mengabulkan banding yang diajukan Teddy Pardiyana atas perkara keahliwarisan almarhumah Lina Jubaedah. Amar ini membatalkan penolakan yang sebelumnya diputus Pengadilan Agama Bandung terhadap permohonan Teddy.
Konsekuensi dari putusan tersebut, Teddy kini dinyatakan sah sebagai salah satu ahli waris dari Lina Jubaedah. Perubahan status hukum ini menempatkan Teddy dalam barisan pihak yang berhak atas harta peninggalan mendiang.
Meski demikian, ruang upaya hukum belum tertutup. Keluarga Sule masih dapat mengajukan kasasi sebagai langkah lanjutan setelah putusan di tingkat banding.
2. Keputusan Lanjutan Diserahkan Sule kepada Rizky Febian
Saat ditanya mengenai langkah berikutnya, termasuk kemungkinan kasasi, Sule menyampaikan bahwa seluruh keputusan berada pada Rizky Febian.
"Jadi semuanya mau kasasi atau nggak itu dari Iky. Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara. Apakah mau dikasasi atau tidak gitu. Jadi ke Iky ya," ujar Sule.
Ia menekankan bahwa urusan hukum terkait warisan maupun laporan harta yang sempat disebut hilang akan diputuskan oleh sang putra bersama kuasa hukum. Sule menyampaikan hal tersebut berulang agar tidak terjadi salah pengertian mengenai perannya dalam perkara ini.
3. Pengacara Jadi Rujukan, Komunikasi Ayah-Anak Tetap Berjalan
Sule menyebut penanganan perkara berada di tangan tim hukum. Ia mengaku tidak memahami detail ranah hukum sehingga memilih merujuk semua proses kepada pengacara.
"Ya itu udah langsung pengacara lah. Ya kan itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga nggak ngerti tentang hukum kan? Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya ya sudah. Gitu ya," jelas Sule.
Meski keputusan akhir diserahkan kepada Rizky Febian bersama kuasa hukum, komunikasi antara ayah dan anak tetap berlangsung. “Adalah komunikasi ada. Ini maksudnya apa, ya maksudnya... mau gimana Iky udah tinggal diobrolin sama pengacara. Oke? Thank you ya. Terima kasih,” pungkas Sule.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/far/ums)
Advertisement
