Terlibat Dalam Perdagangan Senjata Api, Anak Ayu Azhari Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Diperbarui: Diterbitkan:

Ayu Azhari dan Axel Gondokusumo ©KapanLagi.com/Adi Abbas Nugroho
Kapanlagi.com - Dunia hiburan dihebohkan dengan penangkapan anak Ayu Azhari Axel Djody Gondokusumo (ADG) terlibat dalam perdagangan senjata api. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar," kata Kompol Andi Sinjaya Ghalib kepada tim KapanLagi.com.
Menurut Kompol Andi, penangkapan Axel ini berawal dari perbuatan tak menyenangkan, yang kemudian dikembangkan dan diketahui Axel ternayata memiliki amunisi dan beberapa senjata api.
Advertisement
"Itu pengembangan dari dugaan perbuatan tidak menyenangkan ya awalnya, lalu dikembangkan yang bersangkutan punya amunisi dan ditemukan di brangkasnya sejumlah senjata api. Ada 3 senjata api panjang dan 4 senjata api pendek," paparnya.
"Dari hasil itu kami periksa berasal dari 3 orang. Yang mana 3 orang ini saudara MSA, ADG, dan saudara Y. Itulah para pelaku yang asal usul dari senjata api itu, tapi masih dikembangkan lagi," sambungnya.
1. Axel Jadi Perantara
Setelah kasus ini dikembangkan, Polisi menemukan beberapa barang bukti yang tersimpan di brangkas tersangka AM. Dalam brangkas tersebut polisi menemukan beberapa jenis senjat api yang tersimpan.
"Dari barang bukti yang kita dapatkan dari AM, di brangkasnya ada 7, senjata panjangnya 3 dan panjangnya 4," ujar Kompol Andi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peran dari Axel Djody Gondokusumo (ADG). Dari penuturan Kompol Andi, Axel adalah seorang perantara.
"Saudara ADG perannya menjadi perantara, antara saudara MSA dan AM," sambungnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Terancam Hukuman 20 Tahun
Kompol Andi menjelaskan meski Axel alias ADG adalah perantara antar penjual dan pembeli senjata api, namun ia tetap masuk dalam pasal pidana karena kepemilikan senjata api tersebut.
"Iya dia hanya perantara, dia yang menawarkan dan menjembatani sehingga terjadinya transaksi jual-beli senjata tersebut." tutur Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
"Dia ikut turut serta dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tersebut," pungkasnya.
Dengan kepemilikan senjata api ini, Axel dikenakan pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 dengan hukuman penjara 20 tahun dan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sudah Baca Yang Ini?
Dijenguk Ayu Azhari, Ibra Azhari Malu dan Minta Maaf Karena Pakai Narkoba Lagi
Tak Akur dengan Lukman Azhari, Ayu Azhari Tetap Jenguk Medina Zein dan Beri Support
Ibra Azhari Terseret Kasus Narkoba, Medina Zein Ikut Diamankan Polisi
Keluar Masuk Penjara Karena Narkoba, Ibra Azhari Sakau di Rutan Polda?
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/apt/DIM)
Dhimas Wahyu Nugroho
Advertisement