Tes DNA Jedar Dikabulkan, Ludwig Berencana Menggugat?
Jessica Iskandar
©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA pada El Barrack Alexander. Menanggapi hal tersebut, pihak Ludwig Franz Willibald rupanya tak terima dan berusaha menempuh jalur hukum. "Soal hal itu sudah disampaikan sih (ke Ludwig). Tetapi kita melihat ini ada beberapa kejanggalan. Kita masih dalam tahap pikir-pikir apakah ingin mengajukan upaya hukum," ucap Harvardy M Iqbal, kuasa hukum Ludwig saat dihubungi, Selasa (05/05). Sayangnya pengacara tersebut masih belum mau membocorkan kapan tindakan hukum itu akan dilaksanakan. Havardy masih menunggu perkembangan yang ada, karena menganggap penetapan tes DNA itu janggal.
Ludwig berniat melakukan tindakan hukum terkait penetapan tes DNA sang anak. ©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto(kpl/aal/sjw)
Advertisement
