Tiga Alasan Pihak Ben Tolak OC Kaligis Dampingi Marshanda
Ben Kasyafani © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Sidang perceraian Ben Kasyafani dan Marshanda, Selasa (9/9) berlangsung dengan alot. Pihak Ben mengajukan keberatan atas keberadaan OC Kaligis menjadi kuasa hukum Marshanda. Sidang pun sempat diskorsing sampai dua kali, namun tidak diperoleh kata sepakat.
"Setiap kita beracara di pengadilan itu kan kita pasti harus ada kartu Peradi. Legalitas dasarnya adalah undang-undang nomor 18 tahun 2003. Yang kami tahu dan umum tahu bahwa Pak OC sedang ada skorsing sampai dengan tahun depan," kata kuasa hukum Ben Kasyafani, Yanti Nurdin di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
OC Kaligis, menurut Yanti, tidak berhak beracara di luar maupun di dalam persidangan. Pihaknya keberatan, namun OC menunjukkan surat dari Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bisa beracara.
"Di skorsing pertama. Kami keluar kami tunggu. Terus skorsing kedua terus tetap memaksa. Suratnya pun kita mau lihat dia nggak kasih. Jadi pas majelis hakim, 'Ayo tergugat, para kuasa lihat ini surat dari pak OC'. Kita ditolak sama Pak OC bilang keberatan surat itu dilihat sama kita," katanya.
Ben Kasyafani © KapanLagi.com
(kpl/hen/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Ciptakan Lagu 'Permainan Cintamu' untuk Rani Zamala
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
