Umi Pipik Shock Mendengar Vonis Hukuman Pembakar Rumahnya
Pipik DIan Irawati / KapanLagi® - Foto: Muhammad Rasyad
Kapanlagi.com - Hari ini, Rabu (26/11), Pengadilan Negara Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara pada Immanuel Vincent, pelaku pencurian dan pembakaran rumah Pipik Dian Irawati. Hal itu ternyata malah membuat mantan istri Ustadz Jeffry Al Buchory (Uje) tersebut sedih dan kaget. "Sebagai manusia saya merasa iba, ikut sedih. Saya pikir malah di bawahnya (waktu hukuman). Ini pelajaran agar tidak terulang dan tidak terjadi lagi," ujar Pipik usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/11). Meski merasa iba, pihak Umi Pipik berharap jika IV bisa memetik pelajaran dari hukuman tersebut nantinya. Ia juga menyarankan agar pihak IV tak mengajukan banding guna menghindari putusan yang lebih berat dari hakim. "Saran saya dia (Imanuel) menerimanya, jangan sampai upaya banding naik lagi dan lebih tinggi hukumannya," jawab Sandy, kuasa hukum Pipik.
Umi Pipik merasa iba atas hukuman yang diterima IV / KapanLagi® - Foto: Akrom Sukarya(kpl/aal/gtr)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
