Usai Mengadu ke KPAI, Ruben Onsu Siap Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Ruben Onsu di KPAI (credit: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)
Kapanlagi.com - Langkah Ruben Onsu mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebut menjadi awal dari upaya hukum yang lebih lanjut terkait persoalan pengasuhan anak pasca perceraian dengan Sarwendah. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mengungkapkan kemungkinan mengajukan gugatan hak asuh anak dalam waktu dekat.
Menurut Minola, pengaduan ke KPAI dilakukan untuk meminta asesmen terkait berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan hak anak. Hasil dari proses tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan sebelum menempuh langkah hukum berikutnya.
"Ya sudah pasti karena langkah pertama kami dari sekian banyak langkah yang saya sampaikan itu adalah ke KPAI. Ini langkah pertama sebelum kami maju ke langkah-langkah berikutnya termasuk langkah untuk mengajukan gugatan hak asuh anak," ujar Minola Sebayang di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Advertisement
1. Alasan Ruben Pertimbangkan Pengadilan
Minola menjelaskan, rencana gugatan tersebut muncul karena berbagai kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta Nomor 39 dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pihak Ruben mempertimbangkan jalur pengadilan.
"Dalam minggu ini kalau tidak ada halangan kita akan daftarkan (gugatan)," ucap Minola.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Ruben Sudah Berusaha Selesaikan Baik-Baik

Ia menambahkan, selama ini Ruben telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, menurutnya, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
"Yang diutamakan oleh Ruben adalah cara yang elegan. Sudah diatur kok di Akte, jalankan saja. Sudah diminta kok dengan santun, jalankan saja. Dan harusnya kalau memang ada iktikad baik, anak-anak itu nggak boleh mengatur karena dia masih di bawah umur," katanya.
3. KPAI Lakukan Asesmen Dulu
Sementara itu, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap laporan yang disampaikan Ruben. KPAI juga membuka kemungkinan melakukan mediasi apabila diperlukan sebagai bagian dari proses penanganan.
"Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen dari berbagai pihak," ujar Aris.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/pit)
Advertisement















































