Venna Melinda Resmi Bercerai dari Ferry Irawan Secara Verstek, Ketok Palu Semua Bukti Dinyatakan Sah

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Venna Melinda Resmi Bercerai dari Ferry Irawan Secara Verstek, Ketok Palu Semua Bukti Dinyatakan Sah
Instagram/vennamelindareal

Kapanlagi.com - Venna Melinda akhirnya resmi bercerai dari Ferry Irawan. Perceraian pasangan ini diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (2/12/2024). Informasi ini disampaikan langsung oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara, bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," jelasnya.

Menurut Suryana, putusan ini diambil karena Ferry Irawan sebagai pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.

1. Ferry Irawan Tak Pernah Hadir

"Pada persidangan yang pertama dan kedua, pihak tergugat, yakni Ferry, tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut. Panggilannya sah, panggilannya resmi patut, dua-duanya," ujarnya.

Setelah dua kali dipanggil tanpa kehadiran tergugat, proses sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim kemudian menggelar musyawarah untuk memutuskan perkara tersebut.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Gugat Cerai Tanpa Banyak Tuntutan

"Setelah selesai pembuktian, majelis hakim mengagendakan musyawarah majelis yang hari ini dibacakan dan telah dipublikasikan. Putusannya sudah ada di sistem," lanjut Suryana. Putusan tersebut mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Venna Melinda.

Suryana menjelaskan bahwa, gugatan Venna kali ini hanya berupa perceraian tanpa tuntutan lain.

"Dia hanya menggugat perceraian saja, tidak ada gugatan yang lain. Berbeda dengan gugatan yang pertama, di mana Ferry yang mengajukan dengan tuntutan nafkah dan mut'ah," katanya.

3. Alasan Utama Gugatan adalah KDRT

Venna kali ini memfokuskan pada perceraian akibat dugaan KDRT yang menjadi dasar utama gugatannya. Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry sebelumnya memang sempat ramai diberitakan.

"Alasan pokoknya kalau dilihat dari gugatannya adalah dari KDRT. Media pasti mengikuti perjalanan kasus ini, kejadian itu terjadi di luar kota, yakni di Kediri," ungkap Suryana.

4. Bukti-Bukti KDRT Dinyatakan Sah

Dalam kesempatan itu, Suryana mengatakan bukti-bukti KDRT yang diajukan Venna dinyatakan sah oleh majelis hakim.

"Ketika diperiksa oleh majelis hakim, pihaknya tidak hadir. Dengan bukti-bukti yang disampaikan, dalil yang disampaikan penggugat itu terbukti kebenarannya. Bukti otentik sudah ada, dan pengadilan menyatakan putusan ini inkracht," pungkasnya.

Ikuti dan baca beri Venna Melinda lainnya di KapanLagi. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

Rekomendasi
Trending