Venna Melinda Resmi Bercerai dari Ferry Irawan Secara Verstek, Ketok Palu Semua Bukti Dinyatakan Sah
Diterbitkan:

Instagram/vennamelindareal
Kapanlagi.com - Venna Melinda akhirnya resmi bercerai dari Ferry Irawan. Perceraian pasangan ini diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (2/12/2024). Informasi ini disampaikan langsung oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara, bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," jelasnya.
Menurut Suryana, putusan ini diambil karena Ferry Irawan sebagai pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
Advertisement
1. Ferry Irawan Tak Pernah Hadir
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
"Pada persidangan yang pertama dan kedua, pihak tergugat, yakni Ferry, tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut. Panggilannya sah, panggilannya resmi patut, dua-duanya," ujarnya.
Setelah dua kali dipanggil tanpa kehadiran tergugat, proses sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim kemudian menggelar musyawarah untuk memutuskan perkara tersebut.
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
2. Gugat Cerai Tanpa Banyak Tuntutan
Instagram/vennamelindareal
"Setelah selesai pembuktian, majelis hakim mengagendakan musyawarah majelis yang hari ini dibacakan dan telah dipublikasikan. Putusannya sudah ada di sistem," lanjut Suryana. Putusan tersebut mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Venna Melinda.
Suryana menjelaskan bahwa, gugatan Venna kali ini hanya berupa perceraian tanpa tuntutan lain.
"Dia hanya menggugat perceraian saja, tidak ada gugatan yang lain. Berbeda dengan gugatan yang pertama, di mana Ferry yang mengajukan dengan tuntutan nafkah dan mut'ah," katanya.
Advertisement
3. Alasan Utama Gugatan adalah KDRT
Instagram/vennamelindareal
Venna kali ini memfokuskan pada perceraian akibat dugaan KDRT yang menjadi dasar utama gugatannya. Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry sebelumnya memang sempat ramai diberitakan.
"Alasan pokoknya kalau dilihat dari gugatannya adalah dari KDRT. Media pasti mengikuti perjalanan kasus ini, kejadian itu terjadi di luar kota, yakni di Kediri," ungkap Suryana.
4. Bukti-Bukti KDRT Dinyatakan Sah
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto/Instagram/vennamelindareal
Dalam kesempatan itu, Suryana mengatakan bukti-bukti KDRT yang diajukan Venna dinyatakan sah oleh majelis hakim.
"Ketika diperiksa oleh majelis hakim, pihaknya tidak hadir. Dengan bukti-bukti yang disampaikan, dalil yang disampaikan penggugat itu terbukti kebenarannya. Bukti otentik sudah ada, dan pengadilan menyatakan putusan ini inkracht," pungkasnya.
Ikuti dan baca beri Venna Melinda lainnya di KapanLagi. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Baca yang Seru Lainnya Di Sini
Venna Melinda dan Ferry Irawan Resmi Bercerai, Pengadilan Sebut Tak Ada Pembahasan Gono Gini
Jelang Putusan Cerai, Venna Melinda Takkan Buka Hati Dulu, Tapi Tak Menolak Jodoh yang Mendekat
Orangtua Jadi Saksi di Persidangan Perceraian dengan Ferry Irawan, Venna Melinda: Makasih Banget Mama Papa
Lega, Gugatan Cerai Venna Melinda Pada Ferry Irawan Akan Segera Diumumkan
Daftarkan Gugatan Cerai Untuk Ketiga Kalinya, Venna Melinda Bakal Hadirkan 2 Saksi Baru
(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)
Berita Foto
(kpl/far/fbi)
Advertisement