Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan
Diterbitkan:

Ojan vokalis Sisitipsi rehabilitisi 3 bulan © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama vokalis badan Sisitipsi sudah menemukan hasil. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vokalis grup musik Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) atau lebih dikenal Ojan menjalani asesment bersama tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Rabu (23/3/2022).
"Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi dan akan kami bawa yang bersangkutan saudara MFL ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan," kata AKP Harry Gasgari Rabu, (30/3/2022).
Harry Gasgari mengungkapkan, Fauzan Lubis sudah memenuhi persyaratan untuk menjalani rehabilitasi di BNNP DKI. Karena Harry juga mengatakan sesuai hasil assessment dari tim terpadu saudara MFL memenuhi persyaratan untuk menjalani proses rehabilitasi atau perawatan.
Advertisement
1. Banyak Barang Bukti
Diketahui, MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan. Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe. Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Langsung Ditahan
Dari hasil penangkapan dan penemuan barang bukti tersebut, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Di sana, polisi langsung melakukan penahanan dan MFL dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
3. Sempat Konsumsi Kopi Ganja
Sebelum diamankan pihak berwajib, Ojan rupanya sempat mengkonsumsi kopi ganja di sebuah kafe kawasan Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Ojan mengakui hal tersebut terakhir dilakukannya pada Minggu (6/3).
Selain mengkonsumsi kopi ganja, Ojan juga mengaku mengkonsumsi psikotropika belum lama ini di rumahnya. Ojan pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022 di salah satu kafe di daerah Summarecon Bekasi," ungkap Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3).
4. Alasan Pakai Ganja
Ojan sendiri mengaku alasan ia menggunakan narkoba di kesehariannya. Ia beralasan menggunakan narkoba jenis ganja untuk menunjang tiap kegiatannya.
"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi walaupun ini pelanggaran hukum. Tidak dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Zulpan.
Sudah Baca Yang Ini Belum?
Mendekam di Penjara Kala Hamil Besar, Mantan ART Nindy Ayunda Minta Maaf Karena Banyak Salah
Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Nindy Ayunda Dicurigai Hanya Sebagai Pengalihan Isu Belaka?
Hadiri Sidang, Adam Deni Bawa Kertas Bertuliskan Sindiran - Siap Lawan Koruptor
6 Klarifikasi dari Vanessa Khong Soal Indra Kenz, Tak Butuh Uang Karena Keluarga Sudah Kaya Raya dan Pinjamkan Rumah Buat Konten
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
(kpl/far/dyn)
Fikri Alfi Rosyadi
Advertisement