Hadiri Sidang, Adam Deni Bawa Kertas Bertuliskan Sindiran - Siap Lawan Koruptor

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Hadiri Sidang, Adam Deni Bawa Kertas Bertuliskan Sindiran - Siap Lawan Koruptor
Adam Deni bawa kertas dengan tulisan sindiran © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Sidang kasus pelanggaran privasi right dengan terdakwa Adam Deni Gearaka kembali digelar pada Selasa hari ini (29/3/2022). Berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agenda persidangan hari ini berupa putusan sela atas eksepsi Kamis (24/3/2022) pekan lalu.

Kedatangan Adam Deni cukup menyita perhatian awak media. Pasalnya saat keluar dari mobil tahanan hingga masuk ruang sidang, ia membawa kertas putih dengan tulisan berwarna merah.

1. Tulisan Sindir Ahmad Sahroni?

Tulisan Sindir Ahmad Sahroni?

Tulisan pada kertas yang dibawa Adam Deni terlihat seperti sindiran kepada Ahmad Sahroni. Karena mendekamnnya ia dipenjara berkat laporan Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Meloloskan barang dan karantina pake pake protokol DPR. Amerika nih yee," bunyi tulisan pada kertas yang dibawa Adam Deni.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

2. Tak Takut Lawan Koruptor

Tak Takut Lawan Koruptor

Tidak hanya itu, secara berapi-api Adam Deni juga mengatakan bakal melawan koruptor. Secara emosional pria berkacamata tersebut lalu mengungkap ibunya diusir oleh wakil rakyat yang diduga merujuk pada Ahmad Sahroni.

"Lawan koruptor, nggak takut saya. Orangtua saya diperlakukan seperti pengemis, diusir dua kali. Bayangkan aja wakil rakyat mengusir orangtua saya dua kali lho. Punya ibu apa nggak? Makanya saya berani lawan," ucap Adam Deni.

3. Unggah Dokumen Pribadi

Kasus Adam Deni Gearaka bermula dari unggahan story di akun Instagramnya. Pegiat media sosial itu menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.

Karena hal itu, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni. Ia pun dijerat Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)

Rekomendasi
Trending