Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Rio Reifan Pasrah
Diperbarui: Diterbitkan:
Rio Reifan
©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Pesinetron Rio Reifan terlihat menundukkan wajahnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan selama hampir dua tahun atas kasus kepemilikan narkoba. Rio pun hanya bisa pasrah mendengarkan pernyataan dari jaksa tersebut.
"Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara 1,5 tahun dikurangi masa tahanan," ucap JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Usai persidangan, Rio mengatakan pasrah atas tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan masa tahanan. Rio tidak membantah bahwa dirinya telah kecanduan barang haram tersebut sejak tahun 2012.
Rio Reifan pasrah dengan bacaan jaksa penuntut umum. ©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto"Berat, ya pasrah aja," ucapnya sambil kembali ke ruang tahanan pengadilan.
Dalam sidang selanjutnya, Rio bersama tim pengacara akan melakukan pledoi agar hukuman yang dijalani bisa berkurang. Untuk kasus ini Rio mempercayakan pembelaannya kepada kuasa hukum.
"Iya, nanti pengacara saya aja yang tahu prosedurnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rio tertangkap tangan memiliki satu paket sabtu seberat 0,48 gram dan dua bong (alat hisap) beserta paket sabu siap pakai 1,78 gram. Ia ditangkap di kawasan Kalibata pada 8 Januari 2015 lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
Simak Juga:
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aal/sjw)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
