Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Rio Reifan Pasrah
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pesinetron Rio Reifan terlihat menundukkan wajahnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan selama hampir dua tahun atas kasus kepemilikan narkoba. Rio pun hanya bisa pasrah mendengarkan pernyataan dari jaksa tersebut.
"Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara 1,5 tahun dikurangi masa tahanan," ucap JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Usai persidangan, Rio mengatakan pasrah atas tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan masa tahanan. Rio tidak membantah bahwa dirinya telah kecanduan barang haram tersebut sejak tahun 2012.

"Berat, ya pasrah aja," ucapnya sambil kembali ke ruang tahanan pengadilan.
Dalam sidang selanjutnya, Rio bersama tim pengacara akan melakukan pledoi agar hukuman yang dijalani bisa berkurang. Untuk kasus ini Rio mempercayakan pembelaannya kepada kuasa hukum.
"Iya, nanti pengacara saya aja yang tahu prosedurnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rio tertangkap tangan memiliki satu paket sabtu seberat 0,48 gram dan dua bong (alat hisap) beserta paket sabu siap pakai 1,78 gram. Ia ditangkap di kawasan Kalibata pada 8 Januari 2015 lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
Simak Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Sahal Fadhli
Advertisement