Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Untuk yang Kelima kalinya, Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Akan Direhabilitasi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Untuk yang Kelima kalinya, Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Akan Direhabilitasi
Credit:KapanLagi.com/Irfan Kafril

Kapanlagi.com - Seakan tak kapok, artis Rio Reifan lagi-lagi diciduk pihak berwajib terkait kasus narkoba. Ini jadi kali kelima Rio Reifan berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.

Polisi pun menegaskan bahwa Rio Reifan tetap akan diproses secara hukum. Tapi bedanya, untuk penangkapan kali ini Rio tak akan direhabilitasi.

"Kita berpedoman pada ST Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehab," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (3/5/2024).

"Akan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan berkenaan dengan UU Narkotika dan UU Psikotropika," tambahnya.

1. Ancaman 12 Tahun Penjara

KapanLagi.com/Irfan Kafril

Terkait kasus ini, Polisi juga telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka. Tak main-main, Rio Reifan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Diketahui Rio Reifan diamankan polisi di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 plastik narkotika berisi sabu seberat 1,17 gram.

"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/irf/dyn)

Rekomendasi
Trending