Dua Kali Sidang, Dian Pelangi Sudah Resmi Jadi Janda
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang perceraian antara desainer Dian Pelangi dengan Tito Haris Prasetyo berjalan cepat. Setelah dua kali persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan Dian lewat jalur verstek lantaran pihak Tito tak pernah hadir.
"Sidang dua kali, kemarin pemanggilan. Tapi karena pihak tergugat tak hadir terus akhirnya putusan verstek," ucap Windri Marieta, kuasa hukum Dian saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Tito sendiri menurut majelis hakim memang setuju kalau persidangan sendiri berjalan cepat. Tito juga tidak menunjuk pengacara, agar perceraian bisa berjalan dengan cepat.
Advertisement

"Hari ini dikebut pembuktian, diperiksa, langsung kesimpulan. Karena cukup, Majelis langsung menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perceraian. Tergugat juga sudah kasih penyataan tertulis," kata Windri.
Saat ketuk palu, Dian Pelangi tidak datang dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Namun, Windari menegaskan kalau perpisahan yang terjadi diantara keduanya dilakukan secara baik-baik.
"Pada intinya dari penggugat dan tergugat sudah dibicarakan secara baik-baik tentang persetujuan mereka untuk cerai, mereka menghormati satu sama lain," pungkasnya.
Simak Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Sahal Fadhli
Advertisement