Inilah Himbauan KPI Terkait Pengaduan Ibunda Marshanda
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) langsung mengeluarkan himbauan terkait pengaduan oleh ibunda Marshanda, Rianty Sofyan. Himbauan tertanggal 12 Agustus 2014 itu meminta agar semua stasiun televisi agar hati-hati menyiarkan masalah pribadi, konflik, apalagi ini melibatkan ibu dan anak.
"Jangan sampai merusak objek yang diberitakan, konflik justru diperuncing. Akan berdampak buruk untuk anak dan ibu yang berkonflik dan masyarakat. Masalah pribadi ini jangan diekspos terlalu berlebihan. Begitu standar aturan KPI. Apalagi menghakimi," kata Agatha Lilly, Komisioner KPI lewat sambungan telepon, Rabu (13/8).
Ibunya Marshanda, Rianty Sofyan, Selasa (12/8) melaporkan, program TV Just Alvin yang tayang di Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ikut diadukan juga sejumlah program infotainment yang mengupas konflik Riyanti dengan putri bungsunya itu.
"Himbauan kami, media harus menahan diri atau berhati-hati, pertama ini masalah pribadi. Kedua konflik orang tua dan anak berdampak sangat besar buat mereka. Jangan sampai media mengekspos dan jadi contoh buruk pada masyarakat Indonesia," terangnya.
Sementara terkait program talkshow Just Alvin akan memanggilnya secara langsung.
Berikut himbauan KPI yang diperuntukkan kepada stasiun televisi yang diambil dari www.kpi.go.id terkait pengaduan tersebut;
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang dinilai berpotensi melanggar khususnya merugikan pihak yang diberitakan.
Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014, Ibu Kandung Marshanda yakni Rianty Sofyan menyampaikan keluhan dan keberatannya atas tayangan talk show dan infotainment yang mewawancarai anaknya artis Marshanda dan memberitakan tentang konflik ibu dan anak tersebut secara eksplisit sehingga mengganggu privasi dirinya dan keluarganya serta memperuncing konflik akibat pemberitaan sepihak.
KPI Pusat menghimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tidak lagi menayangkan dan memberitakan aib/kerahasiaan termasuk konflik secara terperinci. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 14 Standar Program Siaran (SPS) bahwa Lembaga Penyiaran tidak diperbolehkan memberitakan tentang aib/kerahasiaan pihak sedang berkonflik yang dapat:
- Merusak reputasi objek yang disiarkan;
- Memperburuk keadaan yang disiarkan;
- Menimbulkan dampak buruk pada keluarga terutama bagi anak;
- Memberitakan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
- Menjadikan kehidupan objek yang disiarkan sebagai bahan cercaan; dan
- Menghakimi objek yang disiarkan.
Demikian surat himbauan KPI Pusat ini agar diperhatikan dan dipatuhi.
Terima Kasih
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
Berita Foto
(kpl/tov/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement