Jalani Sidang Perceraian Perdana, Ovi Duo Serigala Menangis

Penulis: Fitrah Ardiyanti

Diterbitkan:

Jalani Sidang Perceraian Perdana, Ovi Duo Serigala Menangis Ovy Duo Serigala/©KapanLagi.com®/Bayu Haerdianto

Kapanlagi.com - Sidang cerai perdana Ovi Duo Serigala dan suaminya, Indra digelar hari ini (13/4) di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Namun, sidang harus ditunda lantaran Indra tak hadir.
"Ini ditunda, tadi ibu hakimnya bilang Indra takutnya belum menerima surat (panggilan) itu. Soalnya Indra baru pindah KTP ke alamat yang baru. Makanya dia nggak datang, ditunda dua minggu lagi," ujar Ovi.
"Sudah diberitahu juga secara lisan, menurut UU sih sah. Indra sudah tau dia. Tadi ditelepon tidak dijawab," lanjut pengacara Ovi, Secarpiandy.
Pemilik goyang dribble itu memutuskan untuk bercerai dengan Indra setelah terjadi cekcok terus menerus dan sifat cemburu Indra. Ditambah lagi dengan Indra yang telah menyebarluaskan foto pernikahan mereka. Padahal dari awal, keduanya komit untuk merahasiakan hubungan mereka ke publik.

Ovi tak dapat menyembunyikan kesedihannya kala menjalani sidang cerai perdananya/©KapanLagi.com®/Bayu HaerdiantoOvi tak dapat menyembunyikan kesedihannya kala menjalani sidang cerai perdananya/©KapanLagi.com®/Bayu Haerdianto

"Sesuatu yang dipaksakan nggak enak, karena cekcok dan cemburu. Terus tingkah dia menyebar foto (pernikahan) membuat aku kecewa. Karena aku nggak sangka dia yang menyebar, karena komit dari awal. Kalau jadi artis supaya nggak ada yang tahu (sudah menikah). Bukan aku keberatan, itu komitmen kita dari awal," papar Ovi.
Meski mengaku sudah tak cinta lagi, Ovi tetap saja merasa sedih karena pernikahan yang sudah dibangun hampir dua tahun itu nyatanya harus berakhir di meja hijau. "Masih nyesek aja. Kalau mencintai namanya udah sedikit luntur, tapi dia udah pernah ada di dalam hidup kita. Rasa itu sedikit masih ada. Mungkin jalannya harus seperti ini," tutup Ovi sambil mengusap air matanya.

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/rhm/tch)

Reporter:

Nuzulur Rakhmah

Rekomendasi
Trending