Kronologi Tertangkapnya Gitaris Geisha Karena Narkoba
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Jajaran Kepolisian Metro Jaya Jakarta Pusat memberi keterangan resmi terkait penangkapan gitaris band Geisha, Roby Satria (RS) yang diduga terlibat kasus narkoba.
Roby ditangkap berawal dari keterangan tersangka berinisial HEN yang ditangkap terlebih dulu, Senin (7/10). Polisi mendapat keterangan kalau narkoba berjenis ganja itu milik Roby, yang diperoleh dari tersangka berinisial RD.
"Dari si HEN kita dapat info bahwa barang yang kita sita 0,5 gram sisa lintingan dan bahan sebesar 5.1 gram adalah milik RS yang katanya gitaris itu. Kemudian kita tanya, iya itu barang dia," jelas Umar R Fana, Wakapolres Jakarta Pusat dalam keterangan pers, Sabtu (19/10).

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus kertas koran berisi daun ganja dengan berat netto 0.5890 gram dan satu bungkus cigarette papper merek Marsbrand.
Adapun tersangka RD dan RS ditangkap kemarin, Jumat (18/10) di waktu yang berbeda. Operasi dilakukan dari pukul 13.00 sampai 19.30 WIB. Kedua tersangka itu dibekuk aparat kepolisian di daerah Pengadegan.

"Mulai dari jam 1 siang sampai yang terakhir 19.30 WIB. Pertama kita tangkap di Pancoran, daerah Pangadegan RD. Kemudian mengembang pada si gitaris di kos-kosan di Pangadegan juga," jelasnya.
Sementara ini ketiga tersangka itu dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Roby ditangkap berawal dari keterangan tersangka berinisial HEN yang ditangkap terlebih dulu, Senin (7/10). Polisi mendapat keterangan kalau narkoba berjenis ganja itu milik Roby, yang diperoleh dari tersangka berinisial RD.
"Dari si HEN kita dapat info bahwa barang yang kita sita 0,5 gram sisa lintingan dan bahan sebesar 5.1 gram adalah milik RS yang katanya gitaris itu. Kemudian kita tanya, iya itu barang dia," jelas Umar R Fana, Wakapolres Jakarta Pusat dalam keterangan pers, Sabtu (19/10).

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus kertas koran berisi daun ganja dengan berat netto 0.5890 gram dan satu bungkus cigarette papper merek Marsbrand.
Adapun tersangka RD dan RS ditangkap kemarin, Jumat (18/10) di waktu yang berbeda. Operasi dilakukan dari pukul 13.00 sampai 19.30 WIB. Kedua tersangka itu dibekuk aparat kepolisian di daerah Pengadegan.

Baca Juga:
"Mulai dari jam 1 siang sampai yang terakhir 19.30 WIB. Pertama kita tangkap di Pancoran, daerah Pangadegan RD. Kemudian mengembang pada si gitaris di kos-kosan di Pangadegan juga," jelasnya.
Sementara ini ketiga tersangka itu dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aha/dis/dar)
Editor:
Editor KapanLagi.com
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement