Ruwet Beli Villa di Bali, Jeremy Thomas Lapor ke Polda
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Aktor Jeremy Thomas berencana membawa kasus keruwetan pembelian atas villa di Ubud Bali dari Alexander Patrick Morris, seorang warga negara Australia. Hari ini, Rabu (8/10) berencana membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kemungkinan kasus tersebut berhubungan dengan persoalan jual beli antara Alexander Patrick Morris selaku pemilik Villa Ubud Gianyar Bali yang berlokasi di Kedewataan Ubud dengan Jeremy Thomas. Proses jual beli mereka sedang dalam masalah yang tidak kunjung selesai sejak beberapa bulan lalu.
Sebelumnya Jeremy bahkan dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh seseorang bernama Rudy Marcio Meetra atas tindak penipuan berupa pembayaran cek kosong senilai Rp 1 miliar. Laporan itupun buntut dari proses jual beli mereka.
Rudy mengaku punya kesepakatan dengan Jeremy untuk membangun villa di kawasan Ubud, Bali, senilai Rp2 miliar di mana setengah dari pembayaran sudah dibayarkan. Masih ada setengahnya yang belum dibayar oleh Jeremy.
Masih versi Rudy, Jeremy memberikan cek yang tidak bisa dicairkan, setelah pembayaran pertama dilakukan. Karena itu, Rudy melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan nomor LP/II/2014/Bali/Resta DPS, tertanggal 21 Februari 2014.
Sementara Jeremy menuding bahwa Rudy telah memberikan keterangan palsu. Dia justru yang memiliki masalah dengan pemilik villa, yakni Alexander Patrick Morris. Rudy kata Jeremy hanyalah perantara atau makelar dari kesepakatan yang dibuat bersama penjual dan pemilik vila.
Patrick berkewarganegaraan asing sehingga dia tidak dapat mendaftarkan sertifikat tanahnya atas namanya sendiri. Sehingga meminta Rudy untuk menggunakan namanya mendaftarkan sertifikat. Berdasarkan perjanjian Patrick akan memberikan kompensasi kepada Rudy sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Tudingan penipuan berupa pembayaran dengan cek kosong dianggap Jeremy sebagai keterangan palsu. Cek tersebut diberikan Patrick kepada Rudy untuk kompensasi pinjam nama senilai Rp. 1.000.000.000,- pada 30 Oktober 2013 dengan cek nomor AAA 084097.
Bahwa sebelum tanggal pencairan cek tersebut, Rudy telah menerima pembayaran kompensasi pinjam nama sebesar Rp.1.000.000.000,- pada 28 Oktober 2013 yang ditransfer ke rekening Rudy.
Karena kompensasi telah ditransfer ke rekening, Rudy tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan cek tersebut. Akan tetapi, Rudy berusaha mencairkan. Entah siapa yang benar, atas keruwetan tersebut masing-masing melapor ke polisi.
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
(kpl/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas