Tunggu Salinan Berkas MA, Kejaksaan Siap Eksekusi Depe

Penulis: Ratih Adiwardhani

Diterbitkan:

Tunggu Salinan Berkas MA, Kejaksaan Siap Eksekusi Depe Dewi Perssik Foto: KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Terkait kasus pertikaiannya dengan Julia Perez, Dewi Perssik atau Depe telah dijatuhkan vonis 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini telah bersiap untuk mengeksekusi Depe.Dihubungi oleh wartawan, Kamis (6/2) Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu salinan putusan MA sebelum memenjarakan Depe.

Dewi Perssik Foto: KapanLagi.comDewi Perssik Foto: KapanLagi.com

"Prosedurnya, kami kan kejaksaan sebagai eksekutor, dalam hal ini, kami akan melakukan sesuai putusan MA. Jadi sampai saat ini kami belum terima salinan putusan kasasi dari MA," ungkapnya."Begitu kita sudah dapat surat salinan dari MA, kita akan panggil untuk tanda tangan berita acara, kita akan eksekusi dan masukan ke rutan," lanjutnya.Ditemui beberapa hari lalu, Depe tampak sudah siap untuk dipenjara."Mati saja saya nggak takut, apalagi penjara," tandasnya.Terkait kasus ini, Jupe telah lebih dulu merasakan dinginnya lantai penjara.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/pur/rth)

Reporter:

Mathias Purwanto

Rekomendasi
Trending