Kapanlagi.com - Sidang permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap pedangdut Dewi Perssik telah memasuki tahap akhir dimana Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan menerima permohonan talak cerai dari Angga Wijaya, Senin (1/8/2022).
"Hari ini permohonan cerai dari Angga Wijaya sudah dikabulkan. Minggu depan, Pak Angga dijadwalkan untuk ikrar talak," kata kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander usai sidang.
Dalam sidang putusan cerai tersebut, menurut Emi Wiranto, kuasa hukum dari Dewi Perssik, Angga Wijaya hanya meminta cerai dari Dewi Perssik.
"Tidak ada (Harta gono gini), dan juga pembicaraan soal nafkah setelah bercerai," tutur Emi Wiranto.
Dalam sidang putusan tersebut, Angga Wijaya selaku pemohon tidak hadir. Pun demikian dengan Dewi Perssik selaku termohon. Keduanya hanya diwakilkan dengan kuasa hukum masing-masing.
"Beliau (Angga Wijaya) bukan tidak mau hadir. Tapi karena sudah diwakilkan kepada kuasa hukumnya, tutur Vicky Alexander.
"Tadi kami sudah menghubungi mbak Dewi apakah mau datang ke persidangan. Tapi yang bersangkutan menyatakan cukup yang hadir kuasa hukumnya saja," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Dewi Perssik.
Seperti diketahui Angga Wijaya mengajukan permohonan talak cerai terhadap Dewi Perssik pada 20 Juni 2022. Dalam berkas yang terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Angga menyebut faktor perbedaan prinsip sebagai alasan ingin pisah dari Dewi.