Kapanlagi.com - Lucinta Luna, pedangdut yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba kini telah keluar dari penjara. Lucinta sudah dibebaskan 4 hari lalu, tepatnya pada Kamis, 11 Februari 2021 melalui asimilasi.
Hal ini diumumkan oleh Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan Lucinta dilakukan dalam rangka pencegahan dan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Pemilik nama Ayluna Putri ini menjalani asimilasi di rumah sesuai dengan tulisan yang tertera.
"Bahwa berdasarkan PERMENKUMHAM NO 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," isi asimilasi.
Lucinta menjalani asimilasi yang berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat. Selain itu, seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan Ayluna Putri ini dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.