Kapanlagi.com - Perkembangan terbaru datang dari kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan penahanan terhadap Billar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, sore hari ini telah kita tetapkan penahanan. Dan surat penahanan sudah dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis sore (12/10/2022).
Penahanan terhadap Rizky Billar dilakukan supaya ada efek jera. Terkait lama penahanan sendiri akan dilakukan selama dua puluh hari ke depan.
"Sore hari ini langsung dilakukan penahanan. Penahanan memiliki pertimbangan tertentu salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban," tambah Zulpan.
Dua puluh hari penahanan terhadap Rizky Billar akan bertambah terkait kelanjutan proses penyidikan. Karena proses hukumnya sendiri masih berjalan.
"Terkait penahanan dua puluh hari sudah diatur dalam KUHP. Penyidik mempunyai kewenangan, kalau dianggap kurang bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik dan melengkapi administrasi berkas untuk tahap dua," tegas Zulpan.
Pada kesempatan jumpa pers, Rizky Billar dihadirkan di hadapan awak media. Ia datang memakai seragam tahanan berwarna oranye.
Selama berada di hadapan awak media, Billar lebih banyak menunduk. Raut mukanya terlihat tegang menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun di depan mata.