Kapanlagi.com - Mengetahui cara cek tunggakan BPJS kesehatan merupakan hal penting bagi setiap peserta untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Tunggakan iuran yang tidak segera dibayar dapat mengakibatkan penonaktifan layanan kesehatan dan denda tambahan.
Dengan berbagai metode pengecekan yang tersedia saat ini, peserta dapat dengan mudah memantau status pembayaran iuran mereka. Cara cek tunggakan BPJS kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile, website resmi, maupun layanan WhatsApp yang disediakan secara gratis.
Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan informasi terkait pelayanan kesehatan dalam program JKN, termasuk informasi mengenai status pembayaran iuran.
Tunggakan BPJS Kesehatan adalah keterlambatan pembayaran iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Pengecekan tunggakan menjadi langkah penting untuk memastikan kontinuitas layanan kesehatan yang diterima peserta.
Sistem pembayaran BPJS Kesehatan mengharuskan peserta membayar iuran setiap bulan paling lambat tanggal 10. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan status kepesertaan menjadi tidak aktif sementara hingga tunggakan dilunasi. Bagi peserta yang memerlukan rawat inap, denda layanan akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengutip dari buku Jaminan Kesehatan Nasional yang Berkeadilan Menuju Kesejahteraan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang mengakomodir sistem kesehatan di Indonesia dengan skema pembayaran yang dibedakan berdasarkan kelas pelayanan. Sistem pembayaran ini berlandaskan asas gotong royong, dimana setiap peserta wajib membayar premi bulanan untuk memberikan pertolongan kepada sesama peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.
Pengecekan tunggakan secara rutin membantu peserta menghindari risiko penonaktifan layanan dan memastikan akses terhadap fasilitas kesehatan tetap terjamin. Dengan mengetahui jumlah tunggakan yang tepat, peserta dapat merencanakan pembayaran dan menghindari denda tambahan yang terus bertambah.
Aplikasi Mobile JKN merupakan platform resmi yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan, termasuk pengecekan tunggakan iuran. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store.
Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan fitur pembayaran langsung melalui berbagai metode, termasuk autodebet dari bank-bank yang bekerja sama seperti BRI, Mandiri, BCA, dan BTN. Fitur ini memudahkan peserta untuk melakukan pembayaran tanpa harus keluar dari aplikasi.
Website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id menyediakan layanan pengecekan tunggakan yang dapat diakses melalui browser komputer atau smartphone. Metode ini cocok bagi peserta yang lebih nyaman menggunakan platform web.
Website ini juga menampilkan informasi lengkap mengenai denda BPJS Kesehatan yang berlaku, sehingga peserta dapat mengetahui total biaya yang harus dibayar untuk mengaktifkan kembali layanan kesehatan mereka.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan chatbot melalui WhatsApp yang dikenal dengan nama Pandawa atau CHIKA. Layanan ini memungkinkan peserta untuk mengecek tunggakan hanya dengan mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp.
Melalui WhatsApp Pandawa:
Melalui SMS:
Metode SMS sangat berguna bagi peserta yang memiliki akses internet terbatas atau belum terbiasa menggunakan aplikasi smartphone. Layanan ini tersedia 24 jam dan memberikan informasi yang akurat sesuai database BPJS Kesehatan.
Berbagai platform digital kini menyediakan layanan pengecekan dan pembayaran BPJS Kesehatan, termasuk e-wallet, e-commerce, dan aplikasi transportasi online. Metode ini memberikan kemudahan bagi peserta yang sudah familiar dengan platform-platform tersebut.
Melalui E-Wallet (DANA, OVO, ShopeePay):
Melalui E-Commerce (Tokopedia, Shopee):
Melalui Aplikasi Transportasi Online (Gojek, Grab):
Platform-platform digital ini memberikan kemudahan karena terintegrasi dengan sistem pembayaran yang sudah familiar bagi pengguna, sehingga proses pengecekan dan pembayaran dapat dilakukan dalam satu aplikasi.
Bagi peserta yang lebih nyaman dengan layanan konvensional, BPJS Kesehatan masih menyediakan berbagai opsi pengecekan tunggakan secara offline. Layanan ini tetap dapat diandalkan dan memberikan informasi yang akurat.
Melalui Care Center 165:
Melalui Kantor Pos dan Minimarket:
Layanan offline ini sangat membantu peserta yang tinggal di daerah dengan akses internet terbatas atau yang lebih nyaman berinteraksi langsung dengan petugas. Semua outlet yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah terlatih untuk memberikan layanan pengecekan dan pembayaran tunggakan.
Jika BPJS Kesehatan menunggak, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan hingga tunggakan dilunasi. Untuk rawat inap, akan dikenakan denda layanan sebesar 5% dari biaya diagnosa dikalikan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 10. Jika melewati batas waktu tersebut, status kepesertaan akan menjadi tidak aktif dan peserta harus melunasi tunggakan untuk mengaktifkan kembali layanannya.
Nomor Virtual Account dapat dilihat melalui aplikasi Mobile JKN pada menu "Info Virtual Account" atau dengan menghubungi Care Center 165. Setiap bank memiliki format nomor VA yang berbeda untuk memudahkan proses pembayaran.
Pengecekan tunggakan BPJS hanya dapat dilakukan oleh peserta yang bersangkutan atau anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga. Diperlukan NIK dan tanggal lahir yang sesuai untuk mengakses informasi tersebut demi menjaga privasi data peserta.
Tunggakan adalah iuran bulanan yang belum dibayar, sedangkan denda adalah biaya tambahan yang dikenakan saat peserta menggunakan layanan rawat inap setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Denda dihitung berdasarkan lama tunggakan dan biaya diagnosa.
Ya, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk peserta dengan tunggakan 4-24 bulan. Program ini memungkinkan pembayaran tunggakan secara mencicil dengan syarat dan ketentuan tertentu yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Untuk mengaktifkan kembali BPJS yang nonaktif, peserta harus melunasi seluruh tunggakan iuran terlebih dahulu. Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan akan aktif kembali dalam 1x24 jam dan peserta dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?