Kapanlagi.com - Memiliki iPhone baru tentu menjadi kebanggaan tersendiri, terutama jika dibeli dari luar negeri dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan yaitu cara daftar IMEI iPhone agar perangkat dapat digunakan secara legal di Indonesia.
Sejak April 2020, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pemblokiran smartphone black market untuk mendukung industri dalam negeri yang kondusif. iPhone dengan IMEI yang tidak terdaftar di database Kemenperin akan diblokir dan tidak dapat mengakses jaringan seluler lokal.
Proses cara daftar IMEI iPhone sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan Anda mengikuti prosedur yang tepat. Melansir dari beacukai.go.id, pendaftaran IMEI merupakan kewajiban bagi setiap perangkat yang dibawa dari luar negeri untuk memastikan legalitas dan mencegah peredaran barang ilegal.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas unik yang dimiliki setiap ponsel, termasuk iPhone. Nomor yang terdiri dari 15 digit ini berfungsi sebagai "KTP" perangkat yang membedakan satu iPhone dengan iPhone lainnya di seluruh dunia.
Di Indonesia, pendaftaran IMEI wajib dilakukan untuk memastikan iPhone yang digunakan merupakan produk legal dan bukan barang selundupan. Tanpa pendaftaran IMEI yang sah, iPhone Anda akan mengalami pemblokiran sinyal dari semua operator seluler nasional seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan lainnya.
Konsekuensi iPhone dengan IMEI tidak terdaftar sangat merugikan pengguna. Perangkat hanya dapat digunakan melalui koneksi Wi-Fi saja, tidak dapat melakukan panggilan telepon, mengirim SMS, atau mengakses internet melalui data seluler. Hal ini tentu membuat iPhone menjadi tidak optimal fungsinya sebagai smartphone.
Mengutip dari kemenperin.go.id, kebijakan pendaftaran IMEI bertujuan melindungi konsumen dari perangkat ilegal sekaligus mendukung pertumbuhan industri telekomunikasi dalam negeri yang sehat dan berkelanjutan.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Setiap individu hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal dua unit perangkat sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor.
Melansir dari beacukai.go.id, proses pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya khusus, namun tetap berlaku ketentuan bea masuk sesuai peraturan impor yang berlaku jika nilai barang melebihi batas bebas pajak.
Metode paling praktis untuk mendaftarkan IMEI iPhone adalah melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh gratis di App Store atau Google Play Store. Cara ini memungkinkan Anda mengisi formulir pendaftaran sebelum atau sesaat setelah tiba di Indonesia.
Selain melalui aplikasi mobile, pendaftaran IMEI iPhone juga dapat dilakukan melalui website resmi Bea Cukai. Metode ini cocok bagi yang lebih nyaman menggunakan komputer atau laptop untuk mengisi formulir yang lebih detail.
Mengutip dari beacukai.go.id, proses verifikasi online biasanya memakan waktu 1x24 jam, namun bisa lebih cepat tergantung volume permohonan yang masuk pada hari tersebut.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, terdapat prosedur khusus untuk mendaftarkan IMEI iPhone dengan masa aktif terbatas. Pendaftaran ini memberikan akses jaringan selama maksimal 90 hari dan bebas dari kewajiban pajak impor.
Untuk memastikan proses pendaftaran IMEI iPhone berjalan tanpa hambatan, ikuti beberapa tips praktis berikut yang telah terbukti efektif berdasarkan pengalaman pengguna lain.
Melansir dari kemenperin.go.id, tingkat keberhasilan pendaftaran IMEI mencapai 95% jika semua persyaratan dipenuhi dengan benar dan dokumen pendukung lengkap.
Waktu aktivasi IMEI iPhone biasanya memakan waktu 1x24 jam setelah proses verifikasi selesai di Bea Cukai. Namun, dalam beberapa kasus bisa lebih cepat, sekitar 2-6 jam tergantung volume permohonan. Anda dapat mengecek status aktivasi melalui situs imei.kemenperin.go.id dengan memasukkan nomor IMEI.
Ya, iPhone yang sudah digunakan tanpa registrasi masih bisa didaftarkan asalkan memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen pendukung yang valid. Namun, proses ini harus dilakukan segera karena ada batas waktu tertentu sebelum IMEI diblokir permanen oleh sistem.
Anda dapat mengecek status IMEI melalui website resmi Kemenperin di imei.kemenperin.go.id. Masukkan 15 digit nomor IMEI iPhone, lalu klik "Search". Jika muncul notifikasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin", berarti iPhone Anda aman untuk digunakan.
Pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya khusus. Namun, jika nilai iPhone melebihi USD 500, Anda wajib membayar pajak impor berupa Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 7,5% (dengan NPWP) atau 10% (tanpa NPWP) dari selisih nilai yang melebihi batas bebas pajak.
Tidak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017, setiap individu hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit perangkat elektronik untuk keperluan pribadi. Jika membawa lebih dari 2 unit, kelebihan unit akan disita dan hanya 2 unit yang diperbolehkan dibawa pulang.
iPhone dengan IMEI yang tidak terdaftar akan diblokir dari jaringan seluler Indonesia dan hanya bisa digunakan melalui Wi-Fi. Perangkat tidak dapat melakukan panggilan, SMS, atau mengakses internet via data seluler. Dalam kasus tertentu, pemblokiran bisa bersifat permanen dan sulit untuk dibatalkan.
Tidak, iPhone yang dibeli di toko resmi Indonesia seperti iBox, Erafone, atau Apple Authorized Reseller lainnya sudah otomatis memiliki IMEI yang terdaftar. Produsen atau distributor resmi telah melakukan registrasi IMEI sebelum produk dijual ke konsumen, sehingga dapat langsung digunakan tanpa proses tambahan.