Kapanlagi.com - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Program ini menjadi solusi bagi keluarga yang membutuhkan pelayanan medis tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan.
Untuk mendapatkan KIS gratis, masyarakat harus memenuhi kriteria tertentu dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan. Cara daftar KIS pemerintah dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara offline dan online sesuai dengan kemudahan akses yang tersedia.
Menurut Sehat Negeriku Kemenkes, KIS dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial mereka.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program bantuan kesehatan yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Program ini memberikan akses layanan kesehatan komprehensif tanpa dipungut biaya iuran bulanan.
KIS memberikan manfaat layanan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan. Peserta KIS dapat mengakses layanan di puskesmas, klinik, rumah sakit pemerintah kelas III, hingga rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan mandiri yang mengharuskan peserta membayar iuran bulanan, KIS merupakan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana seluruh biaya iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Hal ini memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.
Dalam buku Menuju Indonesia Sehat karya Sari Machdum (2015), dijelaskan bahwa KIS diharapkan dapat menjamin seluruh masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan, termasuk ketersediaan prasarana, alat medis, obat-obatan, dan tenaga kesehatan yang memadai.
Untuk dapat mengajukan cara daftar KIS pemerintah, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Tidak semua masyarakat berhak mendapatkan KIS gratis karena program ini dikhususkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Persyaratan dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), foto rumah dari berbagai sudut (tampak depan, belakang, samping, ruang tamu, kamar mandi), struk listrik, dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.
Untuk kasus khusus seperti anak angkat, diperlukan bukti sah dari pengadilan sebagai dokumen tambahan. Jika pendaftaran dilakukan melalui perwakilan, harus disertakan surat kuasa bermaterai yang sah.
Pendaftaran KIS secara offline merupakan metode tradisional yang masih banyak dipilih masyarakat karena dapat berinteraksi langsung dengan petugas. Proses ini memungkinkan calon peserta mendapatkan penjelasan detail dan bantuan langsung dalam mengisi formulir.
Proses verifikasi offline biasanya memakan waktu lebih lama karena melibatkan beberapa instansi. Namun, metode ini memberikan kepastian bahwa semua dokumen telah diperiksa secara menyeluruh oleh petugas yang kompeten.
Seiring perkembangan teknologi, cara daftar KIS pemerintah kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang disediakan BPJS Kesehatan. Metode ini lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor.
Pendaftaran online memberikan kemudahan akses dan proses yang lebih cepat. Namun, pastikan koneksi internet stabil dan semua data yang dimasukkan akurat untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.
Setelah melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, tahap selanjutnya adalah proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan dan instansi terkait. Proses ini bertujuan memastikan keakuratan data dan kelayakan calon peserta untuk menerima bantuan KIS.
Verifikasi data meliputi pengecekan kesesuaian informasi dalam DTKS, validasi dokumen kependudukan, dan survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga. Petugas akan melakukan kunjungan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran untuk memverifikasi kebenaran data yang disampaikan.
Jika semua persyaratan terpenuhi dan data terverifikasi, kartu KIS akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai nomor kartu, fasilitas kesehatan yang dapat dikunjungi, dan tata cara penggunaan kartu.
Proses aktivasi kartu biasanya memerlukan waktu 1-2 minggu setelah verifikasi selesai. Selama menunggu kartu fisik, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan virtual card yang tersedia dalam aplikasi.
Setelah berhasil mendapatkan KIS melalui cara daftar KIS pemerintah, peserta perlu memahami tata cara penggunaan yang benar dan kewajiban untuk memelihara status kepesertaan. Penggunaan yang tepat akan memastikan peserta mendapatkan manfaat optimal dari program ini.
Beberapa daerah memberlakukan sistem pendaftaran ulang tahunan untuk memastikan data peserta tetap valid dan sesuai dengan kondisi terkini. Peserta wajib memperbarui informasi keluarga agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat terus menggunakan layanan kesehatan.
Jika terjadi perubahan status ekonomi keluarga yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, peserta harus melaporkan perubahan tersebut dan dapat beralih ke program BPJS Kesehatan mandiri dengan membayar iuran bulanan.
Tidak, KIS gratis hanya diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Calon peserta harus memenuhi kriteria ekonomi tertentu dan bukan termasuk kategori pekerja penerima upah yang sudah memiliki jaminan kesehatan mandiri.
Proses pendaftaran KIS memerlukan waktu sekitar 1-2 minggu untuk verifikasi data dan penerbitan kartu. Jika mendaftar secara online melalui aplikasi Mobile JKN, kartu fisik akan dikirimkan ke alamat peserta dalam waktu maksimal 6 hari kerja setelah proses pendaftaran selesai.
Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, foto rumah dari berbagai sudut, struk listrik, dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga. Untuk anak angkat diperlukan bukti sah dari pengadilan.
Ya, pendaftaran KIS dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store dan App Store. Namun, untuk KIS gratis khusus masyarakat tidak mampu, biasanya tetap memerlukan verifikasi offline melalui petugas desa/kelurahan dan Dinas Sosial setempat.
KIS adalah program Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan mandiri mengharuskan peserta membayar iuran bulanan. Dari segi layanan kesehatan, keduanya memberikan manfaat yang sama sesuai dengan kelas perawatan yang ditentukan.
Status kepesertaan KIS perlu diverifikasi secara berkala sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Beberapa daerah memberlakukan pendaftaran ulang tahunan untuk memastikan data peserta tetap valid dan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan kesehatan dari pemerintah.
Untuk mengecek data DTKS, masyarakat dapat menghubungi petugas operator DTKS yang ada di desa atau kelurahan sesuai domisili tempat tinggal dengan membawa fotokopi KK dan KTP. Petugas akan membantu melakukan pengecekan dan memberikan informasi status data dalam sistem DTKS.