Kapanlagi.com - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Program ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Pendaftaran koperasi merah putih kini dapat dilakukan secara online melalui platform resmi yang telah disediakan pemerintah. Sistem pendaftaran digital ini memudahkan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam gerakan ekonomi kerakyatan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Menurut indonesia.go.id, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Sebanyak 80.000 Kopdes yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia akan disahkan secara legal melalui akta yang dinotariatkan dan berkekuatan hukum.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Program ini lebih dari sekadar koperasi biasa, melainkan hadir sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa berbasis kebersamaan.
Tujuan utama pembentukan koperasi merah putih adalah memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan. Selain itu, program ini juga bertujuan memutus ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang merugikan seperti rentenir, tengkulak, hingga pinjaman online ilegal.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Melansir dari merahputih.kop.id, Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Sistem pendaftaran koperasi merah putih menyediakan tiga skema yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa atau kelurahan.
Setiap skema memiliki persyaratan dan dokumen yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk memperkuat ekosistem koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Pemilihan skema yang tepat akan memudahkan proses pendaftaran dan pengembangan koperasi ke depannya.
Proses pendaftaran koperasi merah putih dapat dilakukan dengan mudah melalui platform online resmi. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar:
Proses pendaftaran online ini dirancang untuk memudahkan masyarakat desa dalam mengakses program koperasi merah putih tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit.
Untuk melakukan pendaftaran koperasi merah putih, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi sesuai dengan skema yang dipilih.
Mengutip dari merahputih.kop.id, dokumen pendukung setidaknya meliputi daftar hadir, fotokopi KTP pendiri, notulen rapat, dan berita acara pendirian. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar.
Penamaan koperasi merah putih memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi untuk mencerminkan identitas wilayah dan tujuan gerakan koperasi ini. Format penamaan yang benar adalah sebagai berikut:
Ketentuan penamaan ini bertujuan untuk menciptakan identitas yang konsisten dan mudah dikenali oleh masyarakat, sekaligus memperkuat branding program koperasi merah putih secara nasional.
Koperasi merah putih menawarkan berbagai manfaat dan fasilitas yang dapat diakses oleh anggota untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Melansir dari merahputih.kop.id, terdapat 13 manfaat utama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat produksi dan distribusi, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi.
Anda dapat mengakses platform pendaftaran melalui situs resmi https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar atau https://merahputih.kop.id/daftar. Pastikan menggunakan link resmi untuk keamanan data dan informasi yang akurat.
Pendaftaran melalui platform online tidak dikenakan biaya khusus, namun akan ada biaya untuk pembuatan akta notaris dan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Proses verifikasi akan dilakukan oleh tim terkait setelah semua dokumen lengkap diunggah. Waktu verifikasi dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi di masing-masing daerah.
Ya, semua anggota koperasi harus berdomisili dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang sama. Hal ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dan dinyatakan dalam formulir pendaftaran.
Untuk koperasi baru, dokumen yang diperlukan meliputi daftar hadir musyawarah desa, fotokopi KTP pendiri, notulen rapat pendirian, berita acara pendirian, rancangan anggaran dasar, dan rencana usaha koperasi.
Ya, tersedia skema revitalisasi untuk koperasi yang tidak aktif. Skema ini melibatkan pembentukan tim revitalisasi, penguatan organisasi internal, dan pendampingan dari dinas terkait untuk mengaktifkan kembali koperasi.
Menurut Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Kopdes Merah Putih akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Sebanyak 80.000 Kopdes akan disahkan secara legal melalui akta yang dinotariatkan.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?