Kapanlagi.com - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK berfungsi sebagai nomor induk yang bersifat permanen dan berlaku seumur hidup untuk keperluan identifikasi dalam berbagai program peningkatan mutu pendidikan.
Proses cara daftar NUPTK kini telah dipermudah dengan sistem online yang dapat diakses melalui platform resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sistem ini memungkinkan pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengajukan NUPTK tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Mengutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018, NUPTK adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan. Dengan memiliki NUPTK, para pendidik dapat mengakses berbagai tunjangan, program bantuan pemerintah, dan kegiatan peningkatan kompetensi profesional.
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan kode referensi berupa nomor unik bagi setiap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nomor ini terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun pemiliknya berpindah tempat mengajar, mengalami perubahan status kepegawaian, atau perubahan data lainnya.
Fungsi utama NUPTK adalah sebagai identitas resmi dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NUPTK juga menjadi syarat untuk mengakses berbagai program pemerintah seperti tunjangan profesi guru, bantuan operasional sekolah, dan program peningkatan kompetensi. Selain itu, NUPTK diperlukan untuk keperluan administrasi kepegawaian, sertifikasi guru, dan berbagai kegiatan pengembangan profesional pendidik.
Menurut data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), NUPTK diberikan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip keadilan, kepastian, transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien melalui sistem aplikasi dalam jaringan.
NUPTK memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional karena memungkinkan pemerintah untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini penting untuk perencanaan kebijakan pendidikan, distribusi bantuan, dan monitoring kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Sebelum memulai proses cara daftar NUPTK, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Persyaratan ini telah ditetapkan dalam regulasi resmi dan harus dipenuhi secara lengkap untuk memastikan kelancaran proses pengajuan.
Melansir dari situs resmi Kemendikbud, persyaratan tambahan berlaku sesuai dengan status kepegawaian masing-masing. Bagi PNS dan CPNS diperlukan SK pengangkatan dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan. Sementara untuk non-PNS di sekolah negeri diperlukan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan, dan untuk non-PNS di sekolah swasta diperlukan SK dari ketua yayasan atau badan hukum penyelenggara.
Persiapan dokumen merupakan tahap krusial dalam proses pengajuan NUPTK. Semua dokumen harus disiapkan dalam format digital (hasil scan) dengan format PDF dan kualitas yang jelas untuk memudahkan proses verifikasi.
Berdasarkan informasi dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, semua dokumen harus dalam kondisi asli dan masih berlaku. Untuk ijazah yang hilang, dapat diganti dengan SK pengganti ijazah dari instansi yang berwenang. Pastikan semua dokumen telah dilegalisir sesuai ketentuan dan memiliki cap serta tanda tangan yang jelas.
Proses pengajuan NUPTK dilakukan melalui sistem online yang terintegrasi dengan platform Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK). Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pendaftaran:
Menurut panduan dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, proses verifikasi akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, hingga PDSPK. Setiap tahap verifikasi memerlukan waktu yang bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja masing-masing instansi.
Setelah pengajuan NUPTK disubmit melalui sistem online, dokumen akan memasuki tahap verifikasi dan validasi yang melibatkan beberapa tingkatan instansi. Proses ini dirancang untuk memastikan keakuratan data dan keaslian dokumen yang diajukan.
Tahap pertama verifikasi dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kepala sekolah akan memverifikasi apakah guru atau tenaga kependidikan tersebut benar-benar bertugas di sekolah dan memiliki beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan.
Tahap kedua adalah verifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi yang akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keaslian dokumen, termasuk cap, tanda tangan, dan masa berlaku berkas. Dinas Pendidikan juga akan memverifikasi status kepegawaian dan kesesuaian dengan database kepegawaian yang mereka miliki.
Tahap ketiga dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas) sesuai kewenangan. Mereka akan melakukan verifikasi final terhadap semua dokumen dan memastikan tidak ada duplikasi data atau kesalahan administratif.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, tahap terakhir adalah penetapan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang akan menerbitkan NUPTK setelah semua tahap verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat. Proses keseluruhan dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kompleksitas kasus dan beban kerja masing-masing instansi verifikator.
Untuk memastikan proses cara daftar NUPTK berjalan lancar, terdapat beberapa tips penting yang perlu diperhatikan. Persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang sistem akan meminimalkan kemungkinan penolakan atau penundaan pengajuan.
Jika mengalami penolakan, jangan berkecil hati karena hal ini cukup umum terjadi. Penyebab penolakan yang paling sering adalah dokumen tidak jelas, berkas tidak lengkap, atau data tidak valid. Segera perbaiki kekurangan yang disebutkan dalam notifikasi penolakan dan ajukan kembali.
Melansir dari pengalaman praktisi pendidikan, masalah teknis seperti server down atau sistem error juga kadang terjadi. Jika mengalami hal ini, tunggu beberapa saat dan coba lagi. Jika masalah berlanjut, hubungi helpdesk teknis yang tersedia di website resmi Kemendikbud.
Untuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen sudah dilegalisir dengan benar dan masih dalam masa berlaku. Hindari menggunakan dokumen fotokopi yang tidak jelas atau dokumen yang sudah kadaluarsa karena akan dipastikan ditolak dalam proses verifikasi.
Proses pengajuan NUPTK biasanya memakan waktu 2-6 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja instansi verifikator. Proses ini melibatkan verifikasi berjenjang dari sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP, hingga PDSPK sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
Ya, guru honorer atau non-PNS dapat mengajukan NUPTK dengan syarat telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus dan memiliki SK pengangkatan dari yayasan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai status sekolah tempat bertugas.
Jika ijazah hilang, dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan yang berwenang. SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli untuk keperluan pengajuan NUPTK.
Ya, NUPTK dapat dinonaktifkan jika pemiliknya sudah tidak lagi berstatus sebagai pendidik atau tenaga kependidikan, atau atas permohonan sendiri. Namun NUPTK juga dapat direaktivasi jika yang bersangkutan kembali bertugas sebagai pendidik.
Ya, sertifikat pendidik bukan syarat wajib untuk mengajukan NUPTK. Yang diperlukan adalah kualifikasi akademik minimal D-IV atau S-1 sesuai bidang tugas. Sertifikat pendidik adalah program terpisah yang dapat diikuti setelah memiliki NUPTK.
Status pengajuan NUPTK dapat dicek melalui sistem Verval PTK di menu "Status Pengajuan NUPTK" atau melalui website gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. Anda juga dapat menanyakan kepada operator sekolah untuk membantu pengecekan status.
Tidak ada biaya resmi untuk pengajuan NUPTK karena ini adalah layanan gratis dari pemerintah. Jika ada pihak yang memungut biaya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?