Kapanlagi.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan situasi yang tidak diinginkan baik oleh karyawan maupun perusahaan. Namun ketika hal ini terjadi, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak dan kewajiban yang muncul, terutama terkait kompensasi pesangon.
Memahami cara menghitung pesangon PHK dengan benar sangat krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi sengketa di kemudian hari. Perhitungan yang akurat memastikan karyawan menerima haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021, terdapat penyesuaian signifikan dalam mekanisme perhitungan pesangon. Artikel ini akan membahas secara komprehensif cara menghitung pesangon PHK berdasarkan regulasi terbaru tersebut.
Pesangon adalah kompensasi finansial yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Kompensasi ini merupakan bentuk penghargaan atas masa kerja dan kontribusi karyawan selama bekerja di perusahaan.
Dasar hukum pemberian pesangon di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menjadi landasan utama. Aturan pelaksanaannya kemudian dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pesangon terdiri dari tiga komponen utama yang harus diperhitungkan: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Ketiga komponen ini dihitung secara terpisah kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan total kompensasi yang harus diterima karyawan.
Tidak semua karyawan yang berhenti bekerja berhak mendapatkan pesangon. Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas uang pesangon, melainkan hanya menerima uang penggantian hak dan uang pisah sesuai kebijakan perusahaan. Pesangon wajib diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK bukan atas kemauan sendiri.
Untuk memahami cara menghitung pesangon PHK dengan tepat, kita perlu mengenal tiga komponen utama yang menjadi dasar perhitungan. Setiap komponen memiliki ketentuan dan formula perhitungan yang berbeda berdasarkan masa kerja karyawan.
Uang Pesangon merupakan kompensasi pokok yang diberikan kepada karyawan berdasarkan lamanya masa kerja. Besaran UP dihitung menggunakan kelipatan bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima karyawan setiap bulan. Tunjangan tidak tetap seperti tunjangan kehadiran atau bonus tidak termasuk dalam perhitungan ini.
UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi tambahan atas loyalitas dan dedikasi karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu. Komponen ini baru diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun dengan ketentuan:
UPH adalah kompensasi atas hak-hak karyawan yang belum terpenuhi atau belum diterima selama masa kerja. Komponen UPH meliputi:
Cara menghitung pesangon PHK tidak hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga pada alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Setiap alasan PHK memiliki faktor pengali yang berbeda untuk komponen UP, UPMK, dan UPH.
Karyawan menerima kompensasi penuh ketika PHK terjadi karena:
Kompensasi dikurangi menjadi setengah untuk uang pesangon ketika PHK disebabkan oleh:
Dalam kondisi tertentu, karyawan berhak mendapatkan kompensasi lebih besar:
Untuk memberikan gambaran praktis tentang cara menghitung pesangon PHK, berikut beberapa contoh kasus dengan perhitungan lengkap.
Seorang karyawan bernama Budi bekerja di sebuah perusahaan selama 7 tahun 4 bulan dengan rincian penghasilan sebagai berikut:
Budi di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian. Berdasarkan alasan PHK ini, Budi berhak atas 1x UP, 1x UPMK, dan UPH.
Perhitungan Uang Pesangon (UP):
Masa kerja 7 tahun 4 bulan termasuk kategori 7-8 tahun, sehingga berhak atas 8 bulan upah.
UP = 8 Ã Rp8.000.000 = Rp64.000.000
Perhitungan UPMK:
Masa kerja 7 tahun 4 bulan termasuk kategori 6-9 tahun, sehingga berhak atas 3 bulan upah.
UPMK = 3 Ã Rp8.000.000 = Rp24.000.000
Perhitungan UPH:
Sisa cuti 5 hari: (5 ÷ 22) à Rp8.000.000 = Rp1.818.182
Penggantian perumahan dan pengobatan 15%: (Rp64.000.000 + Rp24.000.000) Ã 15% = Rp13.200.000
Total UPH = Rp1.818.182 + Rp13.200.000 = Rp15.018.182
Total Pesangon yang Diterima Budi:
Rp64.000.000 + Rp24.000.000 + Rp15.018.182 = Rp103.018.182
Seorang karyawan bernama Ani bekerja selama 5 tahun dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000 (total upah Rp5.500.000). Ani di-PHK karena perusahaan dinyatakan pailit.
Berdasarkan alasan PHK ini, Ani berhak atas 0,5x UP, 1x UPMK, dan UPH.
Perhitungan Uang Pesangon (UP):
Masa kerja 5 tahun berhak atas 6 bulan upah, dikali faktor pengali 0,5.
UP = 6 Ã Rp5.500.000 Ã 0,5 = Rp16.500.000
Perhitungan UPMK:
Masa kerja 5 tahun termasuk kategori 3-6 tahun, berhak atas 2 bulan upah.
UPMK = 2 Ã Rp5.500.000 = Rp11.000.000
Perhitungan UPH:
Penggantian perumahan dan pengobatan 15%: (Rp16.500.000 + Rp11.000.000) Ã 15% = Rp4.125.000
Total Pesangon yang Diterima Ani:
Rp16.500.000 + Rp11.000.000 + Rp4.125.000 = Rp31.625.000
Pesangon yang diterima karyawan termasuk dalam kategori Penghasilan Kena Pajak dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final. Perhitungan pajak pesangon menggunakan tarif progresif yang berbeda dari pajak gaji bulanan.
Tarif pajak atas pesangon berdasarkan penghasilan bruto adalah:
Penting untuk dicatat bahwa pajak pesangon tidak dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karena termasuk kategori PPh Pasal 21 Final. Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh perusahaan sebelum pesangon dibayarkan kepada karyawan.
Menggunakan contoh Budi di atas yang menerima total pesangon Rp103.018.182:
Lapisan pertama (0%): Rp50.000.000 Ã 0% = Rp0
Lapisan kedua (5%): Rp50.000.000 Ã 5% = Rp2.500.000
Lapisan ketiga (15%): Rp3.018.182 Ã 15% = Rp452.727
Total pajak yang dipotong: Rp2.952.727
Pesangon bersih yang diterima Budi: Rp103.018.182 - Rp2.952.727 = Rp100.065.455
Dalam praktik cara menghitung pesangon PHK, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh karyawan maupun perusahaan untuk menghindari kesalahan dan sengketa.
Pertama, masa kerja dihitung sejak hari pertama karyawan bekerja hingga tanggal efektif PHK. Masa kerja yang kurang dari satu bulan penuh tetap diperhitungkan dan dibulatkan ke atas menjadi satu bulan penuh untuk kepentingan perhitungan pesangon.
Kedua, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hanya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti tunjangan transportasi harian, tunjangan makan, atau bonus kinerja tidak termasuk dalam perhitungan pesangon.
Ketiga, pembayaran pesangon idealnya dilakukan sekaligus secara tunai. Namun jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, pesangon dapat dicicil dengan persetujuan tertulis dari karyawan. Tanpa persetujuan tertulis, perusahaan wajib membayar pesangon secara tunai sekaligus.
Keempat, bagi perusahaan yang telah mendaftarkan karyawan dalam program pensiun, iuran yang telah dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban uang pesangon dan UPMK. Jika manfaat program pensiun lebih kecil dari perhitungan pesangon, perusahaan wajib membayar selisihnya.
Karyawan yang mengundurkan diri atau resign atas kemauan sendiri tidak berhak mendapatkan uang pesangon. Mereka hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.
Karyawan kontrak atau PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu perjanjian tidak berhak atas pesangon. Namun jika terjadi PHK sebelum masa kontrak berakhir, karyawan berhak atas kompensasi sesuai sisa masa kontrak atau perhitungan pesangon berdasarkan masa kerja, mana yang lebih menguntungkan.
Pembayaran pesangon idealnya dilakukan sekaligus secara tunai. Pembayaran secara cicilan hanya diperbolehkan jika ada persetujuan tertulis dari karyawan yang bersangkutan. Tanpa persetujuan tertulis, perusahaan wajib membayar pesangon secara tunai sekaligus.
Meskipun tidak ada ketentuan pasti dalam undang-undang, praktik umum adalah perusahaan harus membayar pesangon paling lambat pada hari terakhir kerja karyawan atau segera setelah proses administrasi PHK selesai. Penundaan pembayaran tanpa alasan yang jelas dapat menjadi dasar gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Tidak. Cara menghitung pesangon PHK hanya menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar perhitungan. Tunjangan tidak tetap seperti tunjangan kehadiran, tunjangan makan harian, atau bonus kinerja tidak termasuk dalam komponen upah untuk perhitungan pesangon.
Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar pesangon, perusahaan dapat mengajukan pembayaran secara bertahap dengan persetujuan karyawan. Dalam kasus perusahaan pailit, pembayaran pesangon menjadi prioritas dalam pembagian aset perusahaan sesuai ketentuan hukum kepailitan.
Karyawan yang di-PHK karena melakukan kesalahan berat yang bersifat mendesak tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK. Mereka hanya berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan. Namun kesalahan berat harus dibuktikan dan melalui proses yang sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?