Kapanlagi.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi karyawan yang diberikan menjelang perayaan hari besar keagamaan. Untuk menghitung THR, perusahaan perlu mempertimbangkan masa kerja karyawan. Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan, THR yang diberikan adalah satu bulan gaji. Namun, untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus umum untuk menghitung THR adalah: (Gaji Bulanan / 12) x Masa Kerja dalam Bulan. Misalnya, jika gaji bulanan karyawan adalah Rp 3.000.000 dan masa kerja 6 bulan, maka THR yang diterima adalah (3.000.000 / 12) x 6 = Rp 1.500.000. Perusahaan juga harus memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting bagi perusahaan untuk memperhatikan peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait THR. Karyawan berhak mendapatkan THR meskipun dalam masa percobaan, asalkan telah bekerja selama minimal satu bulan. Dengan memahami cara menghitung dan kewajiban pembayaran THR, perusahaan dapat menjaga hubungan baik dengan karyawan dan menciptakan suasana kerja yang harmonis.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Memahami cara menghitung THR dengan benar sangat penting bagi karyawan maupun pemberi kerja untuk memastikan hak yang diterima sesuai ketentuan.
THR bukan sekadar bonus, melainkan pendapatan non-upah yang diatur secara tegas dalam peraturan ketenagakerjaan. Perhitungan yang akurat akan mencegah kesalahpahaman dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Melansir dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status tetap maupun kontrak. Besaran THR yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja dan status kepegawaian karyawan.
THR adalah pembayaran tambahan yang harus diberikan pemberi kerja kepada karyawan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Tunjangan ini bertujuan membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, perhitungan THR didasarkan pada gaji pokok dan masa kerja karyawan. Regulasi ini menetapkan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan THR kepada semua karyawan yang memenuhi syarat.
Menurut PP Pengupahan No. 36 Tahun 2021, THR merupakan pendapatan non-upah yang sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Apabila diabaikan, perusahaan dapat dikenakan denda 5% dan sanksi administratif.
Waktu pemberian THR harus paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan, memastikan karyawan mendapatkan tunjangan tepat waktu untuk persiapan perayaan. Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh dalam bentuk uang rupiah.
Tidak semua karyawan memiliki hak yang sama dalam menerima THR. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perhitungan THR memiliki rumus berbeda tergantung status kepegawaian dan masa kerja karyawan. Berikut penjelasan lengkap untuk setiap kategori.
Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak atas 1 bulan upah. Rumus perhitungannya sangat sederhana:
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Contoh: Karyawan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp650.000 akan menerima THR sebesar Rp5.650.000.
Untuk karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) Ã (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh: Karyawan yang bekerja 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 akan menerima THR: (6/12) Ã Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
THR = (Σ Upah 12 Bulan Terakhir / 12)
Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
THR = (Masa Kerja / 12) à (Σ Upah Selama Masa Kerja / Masa Kerja)
Perhitungan untuk karyawan paruh waktu menggunakan prinsip yang sama dengan karyawan harian lepas, yaitu berdasarkan upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir atau selama masa kerja jika kurang dari 12 bulan.
Untuk memudahkan pemahaman tentang cara menghitung THR, berikut beberapa contoh kasus perhitungan yang sering terjadi di lapangan.
Aliya bekerja sebagai karyawan tetap selama 5 tahun dengan gaji pokok Rp4.000.000, tunjangan anak Rp450.000, tunjangan perumahan Rp200.000, dan tunjangan transportasi Rp1.700.000.
Perhitungan:
Gaji Pokok: Rp4.000.000
Tunjangan Tetap: Rp450.000 + Rp200.000 = Rp650.000
(Tunjangan transportasi tidak dihitung karena merupakan tunjangan tidak tetap)
THR = 1 Ã (Rp4.000.000 + Rp650.000) = Rp4.650.000
Budi bekerja sebagai karyawan kontrak selama 7 bulan dengan gaji pokok Rp2.500.000, tunjangan jabatan Rp300.000, dan tunjangan transportasi Rp500.000.
Perhitungan:
Gaji Pokok: Rp2.500.000
Tunjangan Tetap: Rp300.000
Masa Kerja: 7 bulan
THR = (7/12) Ã (Rp2.500.000 + Rp300.000) = Rp1.633.333
Pekerja harian dengan masa kerja 15 bulan dan total upah 12 bulan terakhir sebesar Rp36.000.000.
Perhitungan:
Upah rata-rata per bulan: Rp36.000.000 / 12 = Rp3.000.000
THR = Rp3.000.000
Karyawan tetap dengan masa kerja 5 tahun resign pada 1 Maret, sedangkan Lebaran jatuh pada 31 Maret (30 hari kemudian). Gaji pokok Rp5.000.000.
Karena resign dalam rentang 30 hari sebelum hari raya, karyawan tetap berhak atas THR penuh.
THR = Rp5.000.000
Upah sebagai dasar perhitungan THR adalah upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang secara teratur dibayarkan kepada karyawan. Penting untuk memahami komponen mana saja yang masuk dalam perhitungan.
Komponen yang Dihitung:
Komponen yang Tidak Dihitung:
Pemahaman yang jelas tentang komponen ini akan membantu dalam menghitung THR yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Ketepatan waktu pembayaran THR sangat penting dan diatur secara ketat dalam peraturan ketenagakerjaan untuk melindungi hak karyawan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 7-10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dalam bentuk uang rupiah, tidak boleh dicicil atau dibayarkan dalam bentuk barang.
Untuk tahun 2026, berikut perkiraan batas waktu pembayaran THR:
Perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan berupa denda sebesar 5%. Selain denda finansial, sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha juga dapat dibebankan kepada perusahaan yang melanggar.
Sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak karyawan dan memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pemberian THR sesuai regulasi yang berlaku.
Tidak. Karyawan harus memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus untuk berhak menerima THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016. Jika belum mencapai 1 bulan pada saat pembayaran THR, karyawan tersebut belum berhak menerima tunjangan.
THR dihitung berdasarkan gaji terakhir yang diterima karyawan sebelum pembayaran THR. Jika ada kenaikan gaji pada bulan Februari dan THR dibayar pada Maret, maka perhitungan menggunakan gaji bulan Februari sebagai dasar perhitungan.
Tidak. Tunjangan makan dan transportasi yang bersifat tidak tetap (tergantung kehadiran) tidak termasuk dalam perhitungan THR. Yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan secara teratur setiap bulan tanpa tergantung kehadiran.
Karyawan berhak menerima THR sesuai dengan agama yang dianut pada saat pembayaran THR dilakukan. Jika sudah menerima THR untuk satu hari raya, maka tidak berhak lagi menerima THR untuk hari raya agama lain di tahun yang sama, karena THR hanya diberikan satu kali dalam setahun.
Karyawan tetap yang di-PHK dalam rentang 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR. Namun jika PHK terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya, karyawan tidak berhak atas THR. Untuk karyawan kontrak, mereka tidak berhak THR jika kontrak berakhir sebelum hari raya.
Karyawan yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan THR penuh karena masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan. Perhitungan THR menggunakan rumus yang sama dengan karyawan aktif, yaitu berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir sebelum cuti.
Tidak berbeda. Perhitungan THR untuk semua hari raya keagamaan (Lebaran, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek) menggunakan aturan yang sama sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016. Yang membedakan hanya waktu pembayarannya yang disesuaikan dengan masing-masing hari raya keagamaan karyawan.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?