Contoh Surat Sakit Kerja dari Dokter: Panduan Lengkap dan Format Penulisan
contoh surat sakit kerja dari dokter
Kapanlagi.com - Surat sakit kerja dari dokter merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi karyawan ketika mengalami kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah yang melindungi hak karyawan sekaligus memenuhi kewajiban administratif perusahaan.
Dalam dunia kerja profesional, transparansi dan komunikasi yang jelas antara karyawan dan perusahaan sangat diperlukan. Surat keterangan sakit dari tenaga medis menjadi jembatan komunikasi resmi yang mencerminkan sikap bertanggung jawab seorang pekerja terhadap tugasnya.
Memahami format dan ketentuan pembuatan contoh surat sakit kerja dari dokter akan membantu karyawan dalam mengurus administrasi kepegawaian dengan benar. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, komponen penting, hingga berbagai contoh yang dapat dijadikan referensi.
Advertisement
1. Pengertian Surat Sakit Kerja dari Dokter
Surat sakit kerja dari dokter adalah dokumen medis resmi yang dikeluarkan oleh tenaga kesehatan profesional untuk menyatakan bahwa seseorang sedang mengalami kondisi kesehatan tertentu dan memerlukan istirahat dari aktivitas kerja. Dokumen ini berbeda dengan surat izin sakit pribadi yang ditulis sendiri oleh karyawan, karena memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan diakui secara formal oleh instansi atau perusahaan.
Berdasarkan Pasal 7 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, surat keterangan sakit hanya dapat diberikan setelah pasien menjalani pemeriksaan langsung oleh dokter. Ketentuan ini memastikan bahwa diagnosis yang tercantum dalam surat benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis maupun hukum.
Dalam surat tersebut, dokter akan menjelaskan kondisi kesehatan pasien, jenis penyakit yang dialami, serta rekomendasi lama waktu istirahat yang diperlukan untuk pemulihan. Informasi ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberikan izin cuti sakit kepada karyawan yang bersangkutan.
Surat sakit dari dokter juga berfungsi sebagai alat komunikasi antara tenaga medis dengan pihak perusahaan, memastikan bahwa kondisi kesehatan karyawan diakui secara sah dan valid. Dengan demikian, dokumen ini memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak jika timbul perselisihan terkait absensi atau hak cuti sakit.
2. Komponen Penting dalam Surat Sakit Kerja dari Dokter
Sebuah surat keterangan sakit yang resmi dan dapat diterima oleh perusahaan harus memuat beberapa komponen penting yang menjadi standar dalam dunia medis dan administrasi kepegawaian. Berikut adalah elemen-elemen yang harus ada dalam surat sakit kerja dari dokter:
- Kop Surat Resmi: Menampilkan identitas lengkap fasilitas kesehatan seperti nama rumah sakit, klinik, puskesmas, atau praktik dokter pribadi, lengkap dengan alamat dan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk verifikasi.
- Nomor Surat: Setiap surat keterangan sakit harus memiliki nomor registrasi resmi yang digunakan untuk keperluan arsip dan memudahkan penelusuran dokumen jika diperlukan di kemudian hari.
- Tanggal Pemeriksaan dan Penerbitan: Mencantumkan tanggal ketika pasien menjalani pemeriksaan medis serta tanggal surat tersebut diterbitkan, yang biasanya merupakan tanggal yang sama atau berurutan.
- Identitas Pasien Lengkap: Berisi data pribadi pasien yang diperiksa, meliputi nama lengkap, tanggal lahir atau usia, alamat tempat tinggal, dan nomor identitas seperti NIK atau nomor karyawan.
- Hasil Diagnosis: Penjelasan singkat mengenai kondisi kesehatan atau penyakit yang dialami pasien berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan oleh dokter.
- Rekomendasi Istirahat: Durasi waktu istirahat yang dianjurkan oleh dokter, ditulis dengan jelas mulai dari tanggal berapa hingga tanggal berapa pasien direkomendasikan untuk tidak bekerja.
- Identitas Dokter Pemeriksa: Nama lengkap dokter yang memeriksa, nomor izin praktik (SIP), spesialisasi jika ada, serta tanda tangan dan stempel dokter sebagai tanda pengesahan.
- Stempel Fasilitas Kesehatan: Cap resmi dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas tempat pemeriksaan dilakukan sebagai verifikasi keaslian dokumen.
- Keterangan Tambahan: Jika diperlukan, dokter dapat menambahkan catatan khusus seperti batasan aktivitas, rekomendasi perawatan lanjutan, atau kondisi khusus yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.
Kelengkapan komponen-komponen ini sangat penting untuk memastikan bahwa surat keterangan sakit dapat diterima dan diproses oleh bagian HRD atau administrasi kepegawaian perusahaan tanpa kendala.
3. Cara Mendapatkan Surat Sakit Kerja dari Dokter
Proses mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik secara konvensional dengan kunjungan langsung maupun melalui layanan kesehatan digital yang semakin berkembang saat ini.
Melalui Kunjungan Langsung ke Fasilitas Kesehatan
Cara paling umum adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, atau praktik dokter pribadi. Langkah-langkahnya meliputi: mendatangi fasilitas kesehatan yang dituju, melakukan pendaftaran administratif di bagian loket atau resepsionis, menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang bertugas, menyampaikan keperluan surat keterangan sakit untuk keperluan kerja, menunggu dokter menulis dan menandatangani surat tersebut, serta menyelesaikan pembayaran biaya pemeriksaan dan administrasi surat.
Melalui Aplikasi Kesehatan Digital
Seiring perkembangan teknologi, beberapa aplikasi kesehatan kini memungkinkan konsultasi jarak jauh melalui fitur chat atau video call dengan dokter. Setelah konsultasi dan diagnosis dilakukan, pasien dapat meminta dokter memberikan surat keterangan sakit secara digital yang dikirim melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi. Surat keterangan sakit digital ini tetap dianggap sah selama dibuat sesuai ketentuan hukum dan memuat semua komponen yang diperlukan.
Penting untuk diingat bahwa tidak semua kondisi kesehatan dapat ditangani melalui konsultasi online. Untuk kondisi yang memerlukan pemeriksaan fisik langsung atau pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau rontgen, kunjungan langsung ke fasilitas kesehatan tetap diperlukan.
Setelah mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter, pastikan untuk membuat salinan atau foto dokumen tersebut sebagai arsip pribadi sebelum menyerahkan aslinya kepada perusahaan. Hal ini penting untuk keperluan dokumentasi dan jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai bukti di kemudian hari.
4. Hak Karyawan yang Mengajukan Surat Sakit dari Dokter
Karyawan yang mengajukan izin sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter memiliki hak-hak yang dilindungi oleh peraturan ketenagakerjaan. Pemahaman tentang hak-hak ini penting agar karyawan tidak dirugikan dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.
Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur bahwa pemberi kerja atau perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan semena-mena kepada buruhnya dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit, terutama jika sudah dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah.
Terkait kebijakan pengupahan, karyawan yang sakit tetap berhak menerima upah dengan ketentuan sebagai berikut: untuk empat bulan pertama sakit, karyawan dibayar 100% dari upah; untuk empat bulan kedua, dibayar 75% dari upah; untuk empat bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Ketentuan ini berlaku khususnya untuk kondisi sakit yang berkepanjangan dan telah dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan jangka waktu penyembuhan belum dapat dipastikan. Perlindungan ini semakin kuat jika penyebab sakit adalah akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang mengakibatkan buruh mengalami kondisi cacat tetap.
Selain hak atas upah, karyawan juga berhak untuk tidak diperlakukan diskriminatif dalam hal penilaian kinerja atau promosi jabatan hanya karena pernah mengambil cuti sakit yang sah. Perusahaan wajib memperlakukan absensi karena sakit dengan surat dokter sebagai cuti yang legitimate dan tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan sanksi atau penilaian negatif kepada karyawan.
5. Contoh Format Surat Sakit Kerja dari Dokter
Berikut adalah beberapa contoh format surat keterangan sakit dari berbagai jenis fasilitas kesehatan yang dapat dijadikan referensi untuk memahami struktur dan isi dokumen yang benar.
Contoh 1: Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAKARTA PUSAT
Jl. Kesehatan No. 123, Jakarta Pusat 10110
Telp: (021) 1234567 | Email: [email protected]
SURAT KETERANGAN SAKIT
No: 456/SKS/RSUD-JP/V/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Jakarta Pusat, menerangkan bahwa:
Nama: Ahmad Fauzi
Tanggal Lahir: 15 Maret 1990
Alamat: Jl. Mawar No. 45, Jakarta Selatan
Pekerjaan: Karyawan PT Maju Bersama
Telah diperiksa pada tanggal 20 Mei 2024 dan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan didiagnosis menderita Demam Tifoid dan memerlukan istirahat total selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Mei 2024
Dokter Pemeriksa,
[Tanda Tangan dan Stempel]
dr. Siti Nurhaliza, Sp.PD
SIP: 1234/SIP/DKI/2020
Contoh 2: Surat Keterangan Sakit dari Klinik
KLINIK PRATAMA SEHAT SEJAHTERA
Jl. Melati Raya No. 78, Bandung 40123
Telp: (022) 7654321
SURAT KETERANGAN DOKTER
Nomor: 089/SKD/KSS/V/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
Nama: Rina Kusuma Dewi
Umur: 28 tahun
Alamat: Jl. Anggrek No. 12, Bandung
Pekerjaan: Staff Administrasi
Setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 22 Mei 2024, pasien didiagnosis mengalami Gastritis Akut. Untuk itu, pasien memerlukan istirahat dan tidak dapat melakukan aktivitas kerja selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 24 Mei 2024.
Surat keterangan ini dibuat atas permintaan yang bersangkutan untuk keperluan izin tidak masuk kerja.
Bandung, 22 Mei 2024
Dokter Pemeriksa,
[Tanda Tangan dan Stempel]
dr. Budi Santoso
SIP: 5678/SIP/JABAR/2019
Contoh 3: Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas
PUSKESMAS KELURAHAN MENTENG
Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat
Telp: (021) 3456789
SURAT KETERANGAN SAKIT
No: 234/SKS/PKM-MTG/V/2024
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama: Dedi Kurniawan
Tanggal Lahir: 10 Juli 1985
Alamat: Jl. Cempaka No. 23, Jakarta Pusat
NIK: 3171051007850001
Telah diperiksa pada hari Kamis, 23 Mei 2024 dan dinyatakan menderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Berdasarkan kondisi kesehatan tersebut, yang bersangkutan memerlukan istirahat selama 5 (lima) hari kerja, terhitung dari tanggal 23 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 23 Mei 2024
Dokter Pemeriksa,
[Tanda Tangan dan Stempel]
dr. Lestari Wulandari
SIP: 9012/SIP/DKI/2021
6. Perbedaan Surat Sakit dari Dokter dengan Surat Izin Sakit Pribadi
Dalam praktik administrasi kepegawaian, terdapat perbedaan mendasar antara surat keterangan sakit dari dokter dengan surat izin sakit yang ditulis sendiri oleh karyawan. Pemahaman tentang perbedaan ini penting agar karyawan dapat menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Surat keterangan sakit dari dokter merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh tenaga kesehatan profesional setelah melakukan pemeriksaan medis. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang kuat karena didasarkan pada diagnosis medis yang dapat dipertanggungjawabkan. Surat ini wajib memuat kop surat fasilitas kesehatan, nomor registrasi, identitas dokter lengkap dengan SIP, diagnosis penyakit, rekomendasi lama istirahat, serta tanda tangan dan stempel resmi.
Sebaliknya, surat izin sakit pribadi adalah dokumen yang ditulis sendiri oleh karyawan tanpa melalui pemeriksaan dokter. Surat ini umumnya digunakan untuk kondisi sakit ringan yang tidak memerlukan penanganan medis khusus, seperti flu ringan, sakit kepala, atau kondisi kesehatan minor lainnya. Format surat izin pribadi lebih sederhana dan tidak memerlukan komponen formal seperti kop surat medis atau nomor registrasi.
Kebijakan penerimaan kedua jenis surat ini berbeda-beda di setiap perusahaan. Beberapa perusahaan mewajibkan surat keterangan dokter untuk setiap absensi karena sakit, sementara perusahaan lain memperbolehkan surat izin pribadi untuk sakit selama 1-2 hari dan baru mewajibkan surat dokter jika absensi lebih dari 2 hari. Ada pula perusahaan yang memberikan toleransi tertentu dalam setahun untuk menggunakan surat izin pribadi tanpa perlu surat dokter.
Dari segi perlindungan hukum, surat keterangan dokter memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi karyawan jika terjadi sengketa terkait absensi atau hak cuti sakit. Dokumen ini juga diperlukan untuk keperluan klaim asuransi kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan jika kondisi sakit memerlukan biaya pengobatan yang akan diklaim.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah surat sakit dari dokter online sama sahnya dengan surat dari kunjungan langsung?
Ya, surat keterangan sakit yang diperoleh melalui konsultasi online dengan dokter tetap dianggap sah selama memenuhi semua komponen yang diperlukan seperti identitas dokter lengkap dengan SIP, diagnosis, rekomendasi istirahat, serta tanda tangan dan stempel digital yang terverifikasi. Namun, beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, sehingga sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu dengan bagian HRD.
2. Berapa lama maksimal istirahat yang bisa diberikan dalam satu surat keterangan sakit?
Tidak ada batasan baku mengenai lama istirahat dalam surat keterangan sakit, karena hal ini tergantung pada diagnosis dan kondisi medis pasien. Untuk penyakit ringan, biasanya dokter memberikan rekomendasi istirahat 1-3 hari. Untuk kondisi yang lebih serius, bisa mencapai 7-14 hari atau bahkan lebih. Jika masa istirahat diperpanjang, dokter akan menerbitkan surat keterangan sakit lanjutan setelah pemeriksaan ulang.
3. Apakah perusahaan bisa menolak surat keterangan sakit dari dokter?
Perusahaan tidak dapat menolak surat keterangan sakit yang sah dan memenuhi semua komponen yang diperlukan. Namun, perusahaan berhak melakukan verifikasi keaslian surat dengan menghubungi fasilitas kesehatan atau dokter yang menerbitkan surat tersebut. Jika terbukti surat tersebut palsu atau dipalsukan, karyawan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perusahaan dan bahkan tuntutan hukum.
4. Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter?
Ya, biasanya ada biaya administrasi untuk penerbitan surat keterangan sakit, meskipun biayanya relatif terjangkau. Biaya ini terpisah dari biaya konsultasi dokter. Di beberapa fasilitas kesehatan pemerintah seperti puskesmas, biaya surat keterangan sakit sangat minimal atau bahkan gratis. Untuk peserta BPJS Kesehatan, biaya pemeriksaan ditanggung oleh BPJS, namun biaya administrasi surat mungkin tetap dikenakan.
5. Bagaimana jika saya sakit di akhir pekan atau hari libur dan tidak bisa ke dokter?
Jika Anda sakit di akhir pekan atau hari libur, Anda dapat mengunjungi unit gawat darurat rumah sakit atau klinik yang buka 24 jam untuk mendapatkan pemeriksaan dan surat keterangan sakit. Alternatif lainnya adalah menggunakan layanan konsultasi dokter online yang tersedia kapan saja. Jika kondisi tidak memungkinkan untuk mendapatkan surat dokter segera, Anda dapat menginformasikan kondisi Anda kepada atasan terlebih dahulu dan menyusulkan surat keterangan dokter pada hari kerja berikutnya.
6. Apakah surat keterangan sakit bisa digunakan untuk mengajukan cuti sakit yang sudah lewat?
Surat keterangan sakit sebaiknya diajukan sesegera mungkin, idealnya pada hari pertama sakit atau maksimal 1-2 hari setelahnya. Pengajuan surat keterangan sakit untuk tanggal yang sudah lewat lama (retroaktif) umumnya tidak diperkenankan karena dapat menimbulkan kecurigaan. Namun, kebijakan ini dapat berbeda di setiap perusahaan. Jika ada kondisi khusus yang menyebabkan keterlambatan pengajuan, sebaiknya komunikasikan dengan HRD disertai penjelasan yang jelas.
7. Apakah saya tetap dibayar penuh jika mengambil cuti sakit dengan surat dokter?
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, karyawan yang sakit dengan bukti surat keterangan dokter berhak mendapatkan upah penuh (100%) untuk empat bulan pertama masa sakit. Setelah itu, persentase upah akan berkurang secara bertahap sesuai ketentuan undang-undang. Untuk cuti sakit jangka pendek (beberapa hari), karyawan tetap menerima upah penuh tanpa pemotongan. Namun, beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan tambahan terkait tunjangan kehadiran atau bonus yang dapat terpengaruh oleh absensi, meskipun dengan alasan sakit yang sah.
(kpl/fed)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget