Cara Mengurus BPKB dan STNK Hilang: Panduan Lengkap dan Praktis

Kapanlagi.com - Kehilangan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK memang sangat merepotkan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Kedua dokumen ini merupakan surat penting yang wajib dimiliki sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan. Namun, Anda tidak perlu panik karena ada prosedur resmi untuk mengurus penggantian dokumen tersebut.

Proses cara mengurus BPKB dan STNK hilang sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat menyelesaikan pengurusan dengan lancar. Penting untuk segera mengurus penggantian dokumen agar terhindar dari risiko penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Melansir dari Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, pemilik kendaraan yang kehilangan STNK maupun BPKB dapat mengajukan permohonan penggantian dokumen baru. Prosedur ini telah diatur secara jelas untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan yang hilang dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan legalitas.

1 dari 7 halaman

1. Pengertian dan Fungsi BPKB serta STNK

Pengertian dan Fungsi BPKB serta STNK (c) Ilustrasi AI

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor. Dokumen ini memuat informasi lengkap mengenai identitas kendaraan dan pemiliknya, termasuk nomor rangka, nomor mesin, dan spesifikasi teknis kendaraan. BPKB berfungsi sebagai surat berharga yang dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman dan meningkatkan nilai jual kendaraan.

Sementara itu, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. STNK terdiri dari dua sisi, yakni sisi yang mencantumkan identitas kendaraan seperti nomor rangka, nomor polisi, nomor mesin, dan nomor registrasi kepemilikan, serta sisi yang mencantumkan ketetapan pajak kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa saat berkendara sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan raya.

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada fungsi dan penggunaannya. BPKB lebih berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang disimpan di rumah dan hanya digunakan saat diperlukan untuk urusan tertentu seperti balik nama atau penjualan kendaraan. Sedangkan STNK harus selalu dibawa saat mengendarai kendaraan untuk ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan atau razia lalu lintas.

Bagi pemerintah, BPKB digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor serta Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kendaraan bermotor. BPKB juga merupakan bentuk registrasi kendaraan bermotor sehingga dapat digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, keberadaan kedua dokumen ini sangat penting dan harus dijaga dengan baik.

2. Risiko dan Dampak Kehilangan BPKB dan STNK

Risiko dan Dampak Kehilangan BPKB dan STNK (c) Ilustrasi AI

Kehilangan BPKB dan STNK dapat menimbulkan berbagai risiko yang merugikan pemilik kendaraan. Salah satu risiko utama adalah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dokumen yang hilang dapat digunakan untuk berbagai tindakan kriminal seperti pemalsuan dokumen atau penggunaan identitas kendaraan untuk kejahatan lainnya.

Risiko lain yang tidak kalah penting adalah kesulitan dalam melakukan transaksi kendaraan. BPKB dan STNK merupakan syarat utama dalam berbagai transaksi seperti jual beli, balik nama, atau pengurusan pajak kendaraan. Ketiadaan dokumen ini akan mempersulit proses-proses tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik kendaraan.

Bagi pengendara yang kehilangan STNK, risiko terkena tilang sangat tinggi. Saat berkendara, setiap pengendara wajib membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Kehilangan STNK berarti tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat ada pemeriksaan atau razia lalu lintas, yang dapat berujung pada tilang, penyitaan kendaraan, atau bahkan masalah hukum lainnya.

Selain itu, kehilangan BPKB dapat menurunkan nilai jual kendaraan secara drastis. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan BPKB akan kehilangan kepercayaan dari calon pembeli karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah. Hal ini membuat proses penjualan menjadi lebih sulit dan harga jual kendaraan akan turun signifikan dibandingkan kendaraan dengan dokumen lengkap.

3. Persyaratan Mengurus BPKB Hilang

Persyaratan Mengurus BPKB Hilang (c) Ilustrasi AI

Untuk mengurus BPKB yang hilang, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan administratif. Pertama, siapkan identitas diri berupa KTP atau SIM asli beserta fotokopinya. Jika Anda tidak bisa hadir untuk mengurus sendiri, dapat diwakilkan kepada saudara atau teman dengan membawa surat kuasa yang telah diberi materai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Dokumen berikutnya yang harus disiapkan adalah surat pernyataan kehilangan BPKB yang diberikan materai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan. Anda juga wajib membuat bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB melalui media massa, minimal di dua media yang berbeda. Bukti iklan ini berupa kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak atau surat keterangan pemberitaan kehilangan BPKB di radio.

Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam jaminan agunan. Jika BPKB berada di leasing, Anda perlu membawa surat keterangan dari leasing tersebut. Selain itu, Anda harus membawa STNK asli dan fotokopinya dengan catatan pajak yang masih berlaku, serta Berita Acara Pemeriksaan dari Bareskrim atau surat keterangan Reskrim.

Melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang adalah sebesar Rp375.000. Tarif ini berlaku untuk penerbitan BPKB baru maupun penggantian kepemilikan. Pastikan juga Anda membawa fotokopi BPKB yang hilang atau setidaknya mengingat nomor BPKB tersebut untuk mempermudah proses pengurusan.

4. Prosedur Pengurusan BPKB Baru

Prosedur Pengurusan BPKB Baru (c) Ilustrasi AI
  1. Membuat Laporan Kehilangan ke Kepolisian
    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera membuat laporan kehilangan BPKB dengan mengunjungi kantor polisi setempat, baik Polsek maupun Polres terdekat. Saat melapor, pastikan menyertakan informasi lengkap mengenai kejadian kehilangan dan data kendaraan. Surat Keterangan Kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian akan menjadi dokumen penting dalam proses selanjutnya.
  2. Memasang Iklan Kehilangan di Media Massa
    Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, Anda wajib memasang iklan kehilangan BPKB di media massa. Iklan ini harus tayang minimal di dua media yang berbeda, bisa berupa surat kabar atau radio. Simpan bukti pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit sebagai persyaratan pengurusan.
  3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
    Bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Proses ini meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tercatat. Hasil cek fisik ini akan dicatat dalam formulir yang harus difotokopi untuk keperluan pengurusan.
  4. Mengisi Formulir Permohonan BPKB
    Di kantor Samsat, ambil dan isi formulir permohonan BPKB dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki. Formulir ini akan diserahkan bersama dengan berkas persyaratan lainnya ke loket BPKB.
  5. Menyerahkan Berkas ke Loket BPKB
    Serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke loket BPKB di Samsat. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan informasi mengenai proses selanjutnya. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan mudah dibaca.
  6. Melakukan Pembayaran
    Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB baru. Lakukan pembayaran di kasir dan simpan bukti pembayaran dengan baik. Bukti ini akan digunakan untuk menebus BPKB baru yang telah selesai diproses.
  7. Mengambil BPKB Baru
    Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu atau lebih tergantung kebijakan Samsat setempat. Anda akan diberikan bukti penyerahan berkas yang berisi informasi tanggal pengambilan BPKB. Datang kembali ke Samsat sesuai waktu yang ditentukan untuk mengambil BPKB baru dengan membawa bukti penyerahan berkas.

5. Persyaratan dan Cara Mengurus STNK Hilang

Persyaratan dan Cara Mengurus STNK Hilang (c) Ilustrasi AI

Cara mengurus BPKB dan STNK hilang memiliki prosedur yang berbeda meskipun sama-sama memerlukan pengurusan di Samsat. Untuk mengurus STNK yang hilang, langkah pertama adalah segera membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat keterangan kehilangan ini menjadi dokumen wajib yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.

Persyaratan dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya, fotokopi STNK yang hilang jika ada, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan BPKB asli beserta fotokopinya. Jika pengurusan diwakilkan, siapkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa. Pastikan juga pajak kendaraan dalam kondisi lunas untuk mempermudah proses pengurusan.

Setelah dokumen lengkap, datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang. Proses dimulai dengan cek fisik kendaraan di area yang telah disediakan, termasuk gesek nomor rangka dan mesin. Hasil cek fisik kemudian difotokopi dan digunakan untuk mengisi formulir permohonan STNK baru yang tersedia di loket pendaftaran.

Langkah selanjutnya adalah mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK, memastikan dokumen tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Setelah itu, serahkan semua berkas ke loket BBN II untuk pembuatan STNK baru. Lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK dan pajak kendaraan jika belum dibayar, kemudian tunggu hingga STNK dan SKPD selesai diproses untuk diambil.

6. Biaya dan Waktu Pengurusan Dokumen Hilang

Biaya pengurusan dokumen kendaraan yang hilang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Untuk penerbitan BPKB baru, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp375.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini mencakup penerbitan dokumen baru dan proses administrasi yang diperlukan.

Sementara untuk pengurusan STNK hilang, biaya yang dikenakan berbeda tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, atau angkutan umum dikenakan biaya sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dikenakan biaya sekitar Rp75.000. Biaya ini tidak termasuk pengesahan STNK yang tidak dipungut biaya tambahan.

Waktu pengurusan BPKB baru umumnya memerlukan waktu hingga satu minggu atau lebih, tergantung pada kebijakan dan beban kerja Samsat setempat. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keabsahan permohonan. Pemohon akan diberikan informasi tanggal pengambilan BPKB baru saat menyerahkan berkas.

Untuk pengurusan STNK hilang, jika semua dokumen persyaratan lengkap, proses dapat diselesaikan dalam satu hari kerja saja. Namun jika terdapat kekurangan dokumen seperti tidak membawa KTP asli atau BPKB asli, proses pengurusan bisa memakan waktu 1-2 hari kerja. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan sudah disiapkan dengan lengkap sebelum datang ke Samsat untuk mempercepat proses pengurusan.

7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) (c) Ilustrasi AI

Apakah bisa mengurus BPKB dan STNK hilang tanpa KTP asli pemilik?

Mengurus dokumen kendaraan tanpa KTP asli pemilik sangat sulit dan memerlukan waktu yang lebih lama. Anda perlu mengisi dua formulir pengajuan berbeda, yaitu formulir pernyataan kehilangan dan formulir pernyataan tidak membawa KTP sesuai nama STNK atau BPKB. Proses ini akan memakan waktu lebih lama dari pengurusan normal, sehingga sebaiknya usahakan untuk membawa KTP asli pemilik atau gunakan surat kuasa yang sah jika diwakilkan.

Bagaimana cara mengurus STNK hilang jika BPKB masih di leasing?

Jika BPKB masih berada di leasing, Anda dapat mengunjungi kantor leasing tersebut untuk meminta fotokopi legalisir BPKB dan surat keterangan bahwa BPKB sedang berada di leasing. Dokumen ini dapat digunakan sebagai pengganti BPKB asli dalam proses pengurusan STNK hilang di Samsat. Pastikan fotokopi sudah dilegalisir oleh pihak leasing agar dapat diterima oleh petugas Samsat.

Apakah bisa melakukan balik nama kendaraan jika STNK hilang?

Balik nama kendaraan tetap bisa dilakukan meskipun STNK hilang. Anda perlu mengurus surat kehilangan dari Polres atau Polsek terdekat yang berfungsi untuk memblokir STNK yang hilang. Pemblokiran ini bertujuan agar tidak terdapat identitas kepemilikan STNK ganda ketika berhasil melakukan balik nama. Surat pernyataan kehilangan dapat dilampirkan sebagai pengganti STNK asli saat melakukan proses balik nama kendaraan.

Berapa lama proses pengurusan BPKB dan STNK yang hilang?

Waktu pengurusan berbeda untuk masing-masing dokumen. Untuk BPKB, proses pembuatan dokumen baru memerlukan waktu sekitar satu minggu atau lebih tergantung kebijakan Samsat setempat. Sedangkan untuk STNK, jika dokumen persyaratan lengkap, proses dapat diselesaikan dalam satu hari kerja. Namun jika ada kekurangan dokumen, waktu pengurusan bisa mencapai 1-2 hari kerja.

Apakah wajib memasang iklan kehilangan untuk mengurus BPKB hilang?

Ya, pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa merupakan salah satu persyaratan wajib dalam proses pengurusan BPKB baru. Iklan harus dipasang minimal di dua media yang berbeda, bisa berupa surat kabar atau radio. Anda harus menyimpan bukti pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit sebagai dokumen pendukung saat mengajukan permohonan BPKB baru di Samsat.

Apa risiko jika tidak segera mengurus STNK yang hilang?

Tidak segera mengurus STNK yang hilang dapat menimbulkan berbagai risiko. Risiko utama adalah potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kriminal. Selain itu, Anda tidak dapat berkendara secara legal karena tidak memiliki STNK yang wajib dibawa saat berkendara. Jika terjadi pemeriksaan atau razia lalu lintas, Anda berpotensi terkena tilang atau bahkan penyitaan kendaraan karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Apakah bisa mengurus BPKB dan STNK hilang secara online?

Saat ini beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan dokumen kendaraan secara online melalui aplikasi atau website resmi Samsat. Namun untuk kasus kehilangan BPKB dan STNK, umumnya masih memerlukan kehadiran fisik pemilik kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan. Alternatif lain adalah menggunakan jasa biro yang dapat membantu mengurus dokumen secara online, namun Anda tetap perlu menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan dan menyerahkannya kepada biro jasa tersebut.

(kpl/fed)

Topik Terkait