Kapanlagi.com - Menjual tanah warisan orang tua yang sudah meninggal memerlukan prosedur khusus yang berbeda dengan penjualan tanah biasa. Proses ini melibatkan aspek hukum waris dan persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah.
Tanah warisan merupakan aset sensitif karena menyangkut hak beberapa pihak sekaligus. Tanpa mengikuti prosedur yang benar, penjualan tanah warisan dapat menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari yang merugikan semua pihak.
Memahami cara menjual tanah warisan orang tua yang sudah meninggal secara sah sangat penting untuk menghindari masalah hukum. Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap yang perlu Anda tempuh sesuai peraturan yang berlaku.
Penjualan tanah warisan adalah proses pengalihan kepemilikan tanah yang diperoleh melalui pewarisan kepada pihak lain dengan kompensasi tertentu. Proses ini diatur dalam KUHPerdata dan memerlukan persetujuan seluruh ahli waris yang berhak.
Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Ini berarti tanah warisan secara otomatis menjadi milik bersama seluruh ahli waris sejak pewaris meninggal dunia.
Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata menetapkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama. Penentuan ahli waris ini menjadi dasar siapa saja yang harus memberikan persetujuan dalam penjualan tanah warisan.
Menurut prinsip hukum waris, tanah warisan baru dapat diwariskan jika pewaris sudah meninggal dunia. Suami atau istri pewaris akan menjadi ahli waris hanya jika status perkawinan mereka masih terikat sah secara hukum saat pewaris meninggal. Jika sudah bercerai, maka status sebagai ahli waris menjadi gugur.
Langkah pertama dalam cara menjual tanah warisan orang tua yang sudah meninggal adalah menentukan siapa saja ahli waris yang sah. KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan dengan urutan prioritas tertentu.
Golongan I terdiri dari suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya. Golongan ini memiliki prioritas tertinggi dalam pewarisan. Jika masih ada ahli waris golongan I yang hidup, maka golongan berikutnya tidak berhak atas warisan.
Golongan II mencakup orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak dan ibu pewaris, seperti kakek dan nenek. Sementara Golongan IV meliputi paman, bibi, dan keturunan mereka hingga derajat keenam dihitung dari pewaris.
Penentuan golongan ini sangat penting karena menentukan siapa yang berhak memberikan persetujuan untuk menjual tanah warisan. Semua ahli waris dalam golongan yang berhak harus sepakat sebelum penjualan dapat dilakukan. Jika salah satu ahli waris tidak setuju, penjualan tidak dapat dilaksanakan secara sah.
Persetujuan seluruh ahli waris merupakan syarat mutlak dalam menjual tanah warisan. Tanpa persetujuan ini, penjualan dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata.
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, jika ada pihak yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan para ahli waris, ahli waris lain dapat menggugat secara perdata. Gugatan ini dapat mengakibatkan pembatalan jual beli dan pengembalian tanah kepada ahli waris yang sah.
Kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses penjualan tanah warisan. Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan sebelum melakukan transaksi.
Semua dokumen fotokopi harus disertai arsip asli untuk pengecekan oleh petugas loket Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses balik nama dan penjualan tanah warisan.
Sebelum tanah warisan dapat dijual, proses balik nama harus dilakukan terlebih dahulu di Badan Pertanahan Nasional setempat. Balik nama memastikan status kepemilikan tanah secara legal dan formal di mata hukum.
Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan balik nama yang disediakan BPN dengan melampirkan materai. Jika proses dikuasakan kepada pihak lain, sertakan surat kuasa yang telah dilegalisir notaris beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Setelah dokumen lengkap, Anda perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk warisan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, BPHTB untuk tanah warisan mendapat keringanan 50% dari tarif normal. Perhitungannya adalah: 50% x 5% x (NJOP - NJOPTKP).
NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan harga tanah dikalikan luas tanah. Sementara NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang nilainya berbeda di setiap daerah. Setelah pembayaran BPHTB dan PBB tahun berjalan selesai, serahkan semua dokumen ke loket BPN untuk diproses.
Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan. Proses balik nama biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja hingga terbitnya sertifikat baru atas nama ahli waris. Setelah sertifikat baru terbit, tanah sudah siap untuk dijual kepada pihak lain.
Setelah proses balik nama selesai dan sertifikat sudah atas nama ahli waris, penjualan tanah dapat dilakukan seperti transaksi jual beli tanah pada umumnya. Namun tetap ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan.
Pertama, tentukan harga jual yang wajar dengan mempertimbangkan harga pasar tanah di lokasi tersebut. Anda dapat berkonsultasi dengan agen properti atau melakukan survei harga tanah di sekitar lokasi untuk mendapatkan harga yang kompetitif namun tetap menguntungkan.
Kedua, cari pembeli yang serius dan mampu secara finansial. Lakukan negosiasi harga dan syarat pembayaran dengan calon pembeli. Pastikan semua kesepakatan dicatat secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Ketiga, buat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Seluruh ahli waris harus hadir untuk menandatangani AJB, atau dapat diwakili dengan surat kuasa yang sah. Pembeli juga harus hadir atau mengirimkan kuasa untuk menandatangani akta tersebut.
Keempat, urus pembayaran pajak penjualan. Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih besar). Sementara pembeli membayar BPHTB sebesar 5% dari (NJOP - NJOPTKP) tanpa potongan.
Kelima, setelah AJB ditandatangani dan pajak dibayar, proses balik nama ke nama pembeli dapat dilakukan di BPN. Setelah sertifikat baru atas nama pembeli terbit, proses penjualan tanah warisan dianggap selesai. Hasil penjualan kemudian dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing.
Tidak, tanah warisan tidak dapat dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata, penjualan tanpa persetujuan semua ahli waris dianggap batal karena dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Ahli waris yang tidak setuju dapat menggugat pembatalan jual beli tersebut.
Proses balik nama tanah warisan di Badan Pertanahan Nasional umumnya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja setelah semua dokumen lengkap diserahkan. Namun waktu ini dapat bervariasi tergantung kondisi dan beban kerja kantor BPN setempat.
Ya, balik nama sangat disarankan bahkan wajib dilakukan sebelum menjual tanah warisan. Tanpa balik nama, status kepemilikan tidak jelas secara hukum dan dapat menimbulkan masalah bagi pembeli di kemudian hari, seperti kesulitan menjual kembali atau konflik dengan ahli waris lain.
Penjual tanah warisan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih besar. Selain itu, ada biaya notaris yang besarnya bervariasi tergantung nilai transaksi. Pembeli juga harus membayar BPHTB sebesar 5% dari (NJOP - NJOPTKP).
Jika salah satu ahli waris tidak dapat dihubungi, Anda dapat berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk mencari solusi hukum. Dalam beberapa kasus, dapat dilakukan upaya pemanggilan resmi atau penetapan pengadilan. Namun penjualan tetap tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan atau penetapan hukum yang sah.
Berdasarkan Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata, anak di luar perkawinan juga berhak menjadi ahli waris dari orang tuanya. Namun hak waris anak di luar nikah dapat berbeda dengan anak sah tergantung pada pengakuan dan ketentuan hukum yang berlaku. Konsultasi dengan ahli hukum waris sangat disarankan untuk kasus ini.
Jika tanah warisan dijual tanpa sepengetahuan atau persetujuan ahli waris lain, ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Jual beli tersebut dapat dibatalkan dan tanah dikembalikan kepada ahli waris yang sah. Pihak yang menjual tanpa hak juga dapat dituntut ganti rugi.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?