Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik: Panduan Lengkap dan Mudah

Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik: Panduan Lengkap dan Mudah
cara daftar sertifikat tanah elektronik

Kapanlagi.com - Sertifikat tanah elektronik merupakan inovasi digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengubah cara masyarakat mengelola dokumen kepemilikan tanah. Cara daftar sertifikat tanah elektronik kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan aman melalui sistem digital yang terintegrasi.

Transformasi digital ini memberikan banyak keuntungan bagi pemilik tanah, mulai dari keamanan yang lebih tinggi hingga kemudahan akses kapan saja. Proses cara daftar sertifikat tanah elektronik telah disederhanakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting ini.

Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Sistem ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.

1. Pengertian dan Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik

Pengertian dan Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik (c) Ilustrasi AI

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang menggantikan sertifikat tanah fisik konvensional. Dokumen ini berbentuk PDF yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan secara aman dalam sistem berbasis blockchain milik ATR/BPN. Meskipun berbentuk digital, kekuatan hukumnya tetap sama dengan sertifikat cetak berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Keunggulan utama sertifikat elektronik meliputi keamanan yang terjamin karena menggunakan tanda tangan elektronik yang sulit dipalsukan, akses yang dapat dilakukan kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku, serta tidak rawan rusak atau hilang seperti dokumen fisik. Sistem ini juga lebih efisien dalam proses pengecekan dan validasi, menghemat waktu dan tenaga bagi pemilik tanah.

Transformasi digital ini merupakan bagian dari program besar ATR/BPN yang menyerap anggaran sebesar Rp 2 triliun dengan target penerbitan 120 juta sertifikat digital hingga 2025. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR menyatakan bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output.

Sertifikat elektronik juga terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat memantau proses pengajuan secara daring. Keamanan sistem diklaim tinggi karena mampu mencegah pemalsuan, penggandaan, serta mempermudah proses pengecekan keaslian melalui QR Code yang tersedia pada setiap dokumen.

2. Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran (c) Ilustrasi AI

  1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah - Persyaratan dasar untuk dapat mengajukan sertifikat tanah elektronik adalah kewarganegaraan Indonesia dengan batasan usia yang jelas.
  2. Pemilik tanah yang sah - Pemohon harus merupakan pemilik tanah yang sah, baik individu, badan hukum, maupun ahli waris yang dapat membuktikan kepemilikannya secara legal.
  3. Tanah tidak dalam sengketa hukum - Kondisi tanah harus bersih dari segala bentuk sengketa atau permasalahan hukum yang dapat menghambat proses penerbitan sertifikat.
  4. Status legal tanah yang jelas - Tanah harus memiliki status legal seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai yang telah terdaftar di kantor pertanahan.
  5. Sertifikat fisik masih berlaku - Untuk konversi dari sertifikat fisik ke elektronik, dokumen asli harus masih dalam kondisi berlaku dan tidak mengalami kerusakan yang signifikan.
  6. Data fisik dan yuridis lengkap - Semua data terkait tanah, baik fisik maupun yuridis, harus lengkap dan sesuai dengan yang tercatat di sistem pertanahan.

Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan dokumen yang dihasilkan memiliki validitas hukum yang kuat. Bagi tanah yang belum bersertifikat, seperti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), juga dapat mengajukan penerbitan baru dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, penerapan sertifikat elektronik saat ini hanya dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah terimplementasi penerbitan sertifikat elektronik pada layanan pertanahan.

3. Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang Diperlukan (c) Ilustrasi AI

Persiapan dokumen merupakan tahap penting dalam proses pendaftaran sertifikat tanah elektronik. Kelengkapan dan keakuratan dokumen akan menentukan kelancaran proses pengajuan dan penerbitan sertifikat elektronik.

  1. Dokumen Identitas - KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah (jika ada) sebagai bukti identitas dan status pernikahan pemohon.
  2. Formulir Permohonan - Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai yang cukup.
  3. Dokumen Kepemilikan Tanah - Sertifikat fisik asli untuk konversi, atau dokumen pendukung seperti akta jual beli, surat waris, atau keterangan lurah/camat untuk tanah baru.
  4. Dokumen Teknis - Gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang.
  5. Dokumen Pajak dan Keuangan - Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti SSP/PPh sesuai ketentuan, dan NPWP jika relevan.
  6. Dokumen Tambahan - Surat kuasa bila dikuasakan, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum), dan email aktif untuk menerima file PDF sertifikat.

Semua dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Untuk proses elektronik, dokumen juga perlu disiapkan dalam bentuk softfile atau elektronik yang dapat diunggah ke sistem.

Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN, dokumen-dokumen ini akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaian dengan data yang akan diinput ke sistem elektronik.

4. Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali (c) Ilustrasi AI

Pendaftaran tanah pertama kali untuk sertifikat elektronik merupakan proses yang sistematis dan terstruktur. Tahapan ini dirancang khusus untuk tanah yang belum pernah terdaftar sebelumnya dan akan langsung diterbitkan dalam format elektronik.

  1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik - Proses ini dapat dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Bidang tanah yang dihasilkan akan dipetakan pada peta pendaftaran menggunakan sistem elektronik dengan tingkat akurasi yang tinggi.
  2. Penetapan Batas dan Pemberian Nomor Identifikasi - Setelah batas-batas tanah ditetapkan, pemohon akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah yang terdiri dari dua digit kode provinsi, dua digit kode kabupaten/kota, sembilan digit nomor bidang tanah, dan satu digit kode jenis bidang tanah.
  3. Penelitian Data Yuridis - Penelitian dilakukan dengan memeriksa bidang tanah terhadap alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis. Proses ini juga dapat dilakukan secara virtual dan hasilnya dituangkan dalam dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.
  4. Pembuktian Hak - Tahapan ini berdasarkan alat bukti tertulis berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh sistem elektronik dan dokumen yang sudah dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.
  5. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat - Hasil pembukuan hak adalah Buku Tanah (BT) elektronik yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik. Sertifikat diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang.
  6. Pemberian Akses kepada Pemegang Hak - Pemegang hak akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui sistem, serta mendapat salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.

Proses pendaftaran ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang menekankan pada penggunaan sistem elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan. Waktu pemrosesan umumnya memakan waktu 5-14 hari kerja tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen.

5. Proses Konversi Sertifikat Fisik ke Elektronik

Konversi sertifikat fisik menjadi elektronik merupakan layanan yang disediakan bagi pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat konvensional dan ingin beralih ke format digital. Proses ini relatif lebih sederhana dibandingkan pendaftaran pertama kali karena data kepemilikan sudah tersedia.

  1. Pengajuan Permohonan - Pemilik tanah mengajukan permohonan konversi ke Kantor Pertanahan dengan membawa sertifikat fisik asli dan dokumen pendukung lainnya. Permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku di wilayah yang sudah mendukung layanan online.
  2. Validasi Data - Petugas akan melakukan validasi terhadap data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Jika data sudah sesuai dan tidak perlu perubahan, proses dapat langsung dilanjutkan ke tahap penerbitan.
  3. Penarikan Sertifikat Fisik - Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Sertifikat fisik tidak lagi berlaku setelah sertifikat elektronik diterbitkan.
  4. Digitalisasi Data - Semua data dari sertifikat fisik, buku tanah, surat ukur, dan gambar denah akan di-scan dan disimpan dalam pangkalan data elektronik dengan sistem keamanan berlapis.
  5. Penerbitan Sertifikat Elektronik - Sertifikat elektronik diterbitkan dengan penomoran baru sebagai edisi kedua, dan nomor sertifikat sebelumnya menjadi riwayat pendaftaran tanah saja.
  6. Pemberian Akses dan Salinan - Pemegang hak mendapat akses ke brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan salinan resmi sertifikat elektronik yang sudah dicetak.

Proses konversi ini tidak dikenakan biaya tambahan, namun pemohon perlu membayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko sesuai ketentuan yang berlaku. Keaslian sertifikat elektronik dapat diverifikasi melalui QR Code yang dapat dipindai menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurut informasi dari FAQ situs Kementerian ATR/BPN, pemegang hak tidak wajib memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku karena kantor pertanahan akan memberikan salinan resmi yang sudah dicetak, namun untuk akses mandiri, kantor pertanahan akan membantu mendaftarkan akun.

6. Frequently Asked Questions (FAQ)

Frequently Asked Questions (FAQ) (c) Ilustrasi AI

1. Apakah sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik?

Ya, sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Dokumen elektronik ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang memberikan validitas hukum yang kuat.

2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran sertifikat tanah elektronik?

Waktu pemrosesan sertifikat tanah elektronik umumnya memakan waktu 5-14 hari kerja, tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Proses konversi dari sertifikat fisik biasanya lebih cepat dibandingkan pendaftaran pertama kali.

3. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk membuat sertifikat tanah elektronik?

Untuk konversi dari sertifikat fisik ke elektronik tidak dikenakan biaya tambahan, namun pemohon perlu membayar PNPB ganti blanko. Untuk pendaftaran pertama kali atau jika memerlukan pengukuran ulang, bisa dikenakan biaya tambahan sesuai prosedur yang berlaku.

4. Bagaimana cara mengakses sertifikat tanah elektronik setelah diterbitkan?

Sertifikat tanah elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan. Selain itu, pemegang hak juga akan mendapat salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus sebagai backup.

5. Apakah semua wilayah di Indonesia sudah bisa mengurus sertifikat tanah elektronik?

Saat ini penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah terimplementasi sistem elektronik. Jakarta dan Surabaya adalah dua kota pertama yang menerapkan sistem ini, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia.

6. Bagaimana cara memverifikasi keaslian sertifikat tanah elektronik?

Keaslian sertifikat tanah elektronik dapat diverifikasi dengan memindai QR Code yang tersedia pada dokumen menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau melalui situs resmi ATR/BPN dengan memasukkan nomor sertifikat. Sistem akan menampilkan informasi validitas dokumen secara real-time.

7. Apa yang terjadi dengan sertifikat fisik setelah dikonversi ke elektronik?

Setelah konversi berhasil, sertifikat fisik akan ditarik oleh Kepala Kantor Pertanahan dan disimpan sebagai warkah bersama dengan buku tanah. Sertifikat fisik tidak lagi berlaku dan digantikan sepenuhnya oleh sertifikat elektronik yang baru diterbitkan.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending