Bandar, Selebgram Donna Fabiola Niat Edarkan Kokain di DWP

Kabar mengejutkan datang dari dunia media sosial setelah Bareskrim Polri secara resmi menetapkan selebgram Donna Fabiola sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Donna Fabiola diamankan oleh pihak kepolisian bersama 17 tersangka lainnya dalam sebuah operasi besar yang menyasar peredaran barang haram di wilayah Bali. 

Peran Donna Fabiola dalam kasus ini tergolong sangat krusial, di mana ia diduga kuat bertindak sebagai bandar yang mengedarkan narkotika jenis kokain dan MDMA. Mirisnya, narkoba tersebut sengaja disiapkan untuk diedarkan dalam rangkaian acara festival musik besar, Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025. Festival tersebut diketahui berlangsung pada tanggal 12 hingga 14 Desember 2025 yang lalu di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali.

Baca berita Donna Fabiola lainnya di Liputan6.com.

Foto 1 dari 7
instagram.com/donnafabiola_116

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra. Informasi awal mengenai adanya peredaran gelap kokain di Pulau Dewata tersebut sebenarnya sudah diterima oleh pihak kepolisian sejak Kamis siang di pertengahan Desember.

Foto 2 dari 7
instagram.com/donnafabiola_116

"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan metode undercover buy," kata Eko Hadi.

Foto 3 dari 7
instagram.com/donnafabiola_116

Dalam proses penyelidikan, polisi menggunakan metode penyamaran untuk berkomunikasi langsung dengan Donna melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp guna mengatur janji temu transaksi. Donna menyepakati penyerahan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per gram di sebuah kafe populer bernama The Forge di kawasan Petitenget. 

Foto 4 dari 7
instagram.com/donnafabiola_116

Saat melakukan transaksi pertama tersebut, Donna menunjukkan sikap yang cukup berani dengan meminta petugas untuk memeriksa kualitas barangnya. "Pada transaksi awal, tersangka Donna menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar, bahkan meminta agar barang tersebut dicek terlebih dahulu di kamar mandi kafe sebelum pembayaran dilakukan," ungkap Eko.

Foto 5 dari 7
instagram.com/donnafabiola_116

Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali memancing tersangka dengan memesan paket kokain dan MDMA tambahan senilai total Rp26 juta pada hari yang sama. Transaksi kedua inilah yang kemudian menjadi pintu masuk polisi untuk melakukan penangkapan langsung terhadap Donna di area parkir kafe tersebut. 

Foto 6 dari 7
instagram.com/donnafabiola_116

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan dilakukan sebelum acara DWP dimulai sebagai langkah preventif. "Jadi menjelang acara itu (DWP) dilaksanakan. Penindasan yang kami lakukan tidak berada dalam area pada saat event DWP dilaksanakan," ucapnya.

Foto 7 dari 7
instagram.com/donnafabiola_116

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta bahwa narkotika yang diedarkan Donna berasal dari suaminya sendiri yang berinisial Tigran. Jaringan peredaran ini pun diketahui melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Eropa yang menyalurkan barang haram tersebut dengan metode "tempel" di beberapa titik wilayah Canggu dan Umalas. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ini.

"Menurut keterangan Sdri. Donna, dirinya mendapatkan narkotika jenis kokain untuk transaksi pertama dari Sdr. Tigran," imbuhnya.

Read More

Load More