Berkas Banding Nikita Mirzani Segera Dikirim ke Pengadilan Tinggi
KapanLagi.com®/Budy Santoso
Roda proses hukum banding yang diajukan oleh Nikita Mirzani terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Usai tim kuasa hukumnya menyerahkan memori banding, PN Jakarta Selatan kini bersiap melimpahkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tinggi.
Baca berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com.
Proses hukum ini dimulai sejak Nikita Mirzani menyatakan banding pada 3 November 2025 lalu. Pelimpahan berkas ini merupakan prosedur wajib untuk memastikan upaya hukum yang ditempuh Nikita segera diperiksa dan diadili oleh majelis hakim di tingkat selanjutnya.
Upaya banding ini merupakan buntut dari vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang diterima Nikita. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27B ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bermula dari tuduhan pemerasan.
Panitera Muda Pidana PN Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf Shalahuddin, menyatakan bahwa pihaknya memiliki batas waktu yang jelas untuk mengirimkan berkas tersebut.
"Tetap 14 hari kita akan kirim ke Pengadilan Tinggi," tegas Muhammad Yusuf Shalahuddin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tenggat waktu 14 hari tersebut tidak akan terpengaruh oleh ada atau tidaknya tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam bentuk kontra memori banding.
"Ada atau tidaknya kontra, nanti tetap kita kirim ke Pengadilan Tinggi," tambahnya.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Asrofi, juga menambahkan bahwa setelah berkas dilimpahkan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Pengadilan Tinggi.
"Tentu nanti di proses di Pengadilan Tinggi kan beliau Hakim Tinggi yang menangani," kata Asrofi.
Yang jelas, lanjut Asrofi, sejak Nikita Mirzani menyatakan banding, kewenangan penahanan atas dirinya sudah beralih ke Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, nasib banding yang diajukan oleh Nikita Mirzani kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Publik pun menantikan apakah upaya hukum ini akan membuahkan hasil yang berbeda.