Rincian Dakwaan yang Menjerat Jonathan Frizzy, Terancam Pasal Berlapis

Posisi Jonathan Frizzy dalam kasus vape ilegal yang menjeratnya kini berada di ujung tanduk. Dalam sidang perdananya sebagai terdakwa, terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam menyusun dakwaan terhadapnya.

Aktor yang populer dengan sapaan Ijonk itu harus menghadapi ancaman hukum yang serius dari Undang-Undang Psikotropika. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca berita lain tentang Jonathan Frizzy di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Foto 1 dari 7
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Humas PN Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan bahwa Ijonk kini telah resmi menjadi terdakwa dalam kasus ini. "Jadi hari ini adalah sidang perdana dengan terdakwa Jonathan Frizzy dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Fathul Mujib, Rabu (6/8/2025).

Foto 2 dari 7
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Fakta paling krusial adalah JPU menggunakan dakwaan berbentuk alternatif. Artinya, Jonathan Frizzy dijerat dengan dua pasal berbeda sekaligus dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Foto 3 dari 7
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

"Didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan yang pertama pasal 60 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun '97 tentang Psikotropika atau yang kedua pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," beber Fathul Mujib.

Foto 4 dari 7
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Pasal 60 ayat 1 huruf c sendiri mengatur tentang larangan menerima penyerahan psikotropika selain dari pihak yang berwenang, yang mengarah pada dugaan peran dalam jalur distribusi.

Foto 5 dari 7
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Sementara itu, Pasal 62 menyasar siapa saja yang secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika. Penggunaan dakwaan alternatif ini memberikan pilihan bagi jaksa untuk membuktikan salah satu pasal yang dianggap paling sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Foto 6 dari 7
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Latar belakang kasus ini adalah dugaan peran aktif Ijonk dalam memfasilitasi pengiriman vape mengandung Etomidate dari Malaysia, termasuk membuat grup WhatsApp untuk memantau kurir.

Foto 7 dari 7
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Menghadapi jeratan pasal berlapis tersebut, pihak Jonathan Frizzy akan memberikan tanggapan resmi melalui nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan. Nasib aktor berusia 43 tahun ini kini sepenuhnya bergantung pada pembuktian di pengadilan.

Read More

Load More