Agnez Mo Digugat ke Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta


Selebriti | Kamis, 12 September 2024 15:59

Kapanlagi.com - Penyanyi Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh pencipta lagu Bilang Saja, yaitu Arie Sapta Hermawan yang lebih dikenal dengan nama Ari Bias. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo.

Hal ini dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang. Minola membenarkan bahwa gugatan tersebut telah diajukan dan Agnez Mo menjadi tergugat.

"Betul sekali (Agnez Mo digugat Ari Bias) tentang dugaan pelanggaran hak cipta," kata Minola Sebayang kepada wartawan, melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024).

1 dari 2 halaman

1. Sidang Perdana Pada 19 September 2024

© TPG Images

Lebih lanjut, Minola menyebutkan bahwa sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (19/9/2024).

"Iya sidang digelar Kamis depan," ucap Minola.

2. Agnez Mo Belum Beri Tanggapan

© TPG Images

Meski sudah didaftarkan secara resmi, Agnez Mo hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun terkait kasus ini. Minola menduga Agnez kemungkinan besar sudah mengetahui adanya gugatan tersebut, namun memilih untuk diam sementara waktu.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus ini tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, yang resmi didaftarkan pada tanggal 11 September 2024.

"Harusnya (Agnez) sudah tahu (soal gugatan ini," pungkasnya.

(kpl/far/dyn)