Kapanlagi.com - Ahli waris lagu Halo Halo Bandung, Rachmini, bersama dengan kuasa hukumnya, telah mengambil tindakan hukum ketika lagu ciptaan Ismail Marzuki dijiplak dan menjadi viral di media sosial. Lagu yang menjadi sorotan adalah Hello Kuala Lumpur, yang ternyata sudah dibuat dan diunggah sejak tahun 2018 dan 2020.
Tidak ingin tinggal diam, ahli waris Ismail Marzuki meminta bantuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menangani kasus ini.
“Tanggal 26 September 2023 kami telah secara resmi melakukan laporan untuk penutupan konten dan hak atas lagu Hello Kuala Lumpur tersebut," ujar Ari Juliano Gema selaku kuasa hukum Rachmini dalam jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
"Kami menyertakan bukti dan bukti ahli waris dan sudah diterima pihak DJKI,” tambahnya.
“Kalau nanti sudah ditemukan siapa pelakunya. Tentu kami dapat mulai mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apalagi kalau ditemukan pelakunya pihak swasta,” kata Ari.
Ahli waris Ismail Marzuki juga menduga bahwa tindakan ini melanggar Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta, dan mereka berkomitmen untuk melindungi hak-hak waris seni dari sang maestro Indonesia tersebut.
(kpl/far/pit)