Kapanlagi.com - Sebuah kabar mengejutkan kembali datang dari artis Rio Reifan yang kembali tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba untuk ke-5 kalinya. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada Minggu (28/4) kemarin.
"Betul (Rio Reifan ditangkap)," ujar Syahduddi saat dihubungi melalui pesan singkat, membenarkan atas penangkapan artis Rio Reifan terkait penyalahgunaan narkoba.
Syahduddi mengungkapkan, artis berusia 39 tahun ini ditangkap setelah polisi menyita beberapa jenis narkoba jenis sabu dan ekstasi. "Ada sabu, ekstasi, dan obat keras," kata Syahduddi.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyampaikan, untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan penangkapan Rio Reifan.
"Kami sudah cek ke Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mohon waktu sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Ade Ary di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/4).
Seperti diketahui, ini bukan kali pertama Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus narkoba. Tercatat sudah lima kali ia tersandung kasus tersebut. Pertama ia berurusan dengan polisi akibat narkoba pada 2015. Setelah menyelesaikan hukumannya, Rio Reifan ditangkap kembali di tahun 2017.
Kemudian di tahun 2019 ia kembali diamankan polisi karena kasus yang sama. Tak berhenti di situ saja, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap polisi akibat narkoba pada 2021. Dan terakhir, ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama di tahun 2024.