Dito Mahendra Kembali Tak Hadiri Persidangan, Nikita Mirzani Ngamuk Dorong Microphone


Selebriti | Senin, 19 Desember 2022 18:01

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Dito Mahendra.

Sayang, sidang kembali ditunda karena Dito Mahendra tak hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan saksinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Dito Mahendra belum pulih sakit demam berdarah yang dideritanya.

Setidaknya, sudah kali ketiga Dito tak datang dalam sidang untuk memberikan keterangan saksi Padahal majelis hakim sudah meminta yang bersangkutan untuk datang. "Untuk Dito Mahendra kami langsung ke rumah sakit, kami langsung menyerahkan (surat panggilan). Sampai hari ini beliau masih dirawat di rumah sakit, masih di rumah sakit Pondok Indah. Sekilas info dari perawat beliau demam berdarah HB-nya belum stabil," kata JPU dalam sidang, Senin (19/12/2022).

"Mohon izin kami masih mengupayakan untuk menghadirkan," tambah JPU.

1 dari 3 halaman

1. Merasa Kecewa

© youtube.com/Cumicumi

Ibu tiga anak ini merasa kecewa atas ketidakhadiran Dito Mahendra untuk kesekian kalinya. Karena merasa kecewa, Nikita sempat mendorong microphone yang berada tepat di depannya di penghujung persidangan.

Bahkan sesaat sebelum keluar dari ruang sidang, Nikita terlihat sempat mengambil berkas yang ada di meja majelis, kemudian dilempar ke arah meja kuasa hukumnya. Ketika ditanyakan hal tersebut, Nikita menyebut bukan mengamuk. Tetapi, ia tidak sengaja menyenggolnya.

"Itu kesenggol, kan gue wonder woman. Enggak usah nyentuh aja udah bisa kebanting orang. Pokoknya di sini kan semuanya serba mengejutkan ya," kata Nikita Mirzani.

 

2 dari 4 halaman

2. Ungkap Rasa Kecewa

© youtube.com/Cumicumi

Bukan cuma kecewa kepada Dito yang kembali absen dalam sidang, Nikita juga mengungkap kekecewaannya kepada JPU lantaran merasa dipersulit untuk mengobati keluhan penyakitnya. Hakim pun sempat mengingatkan JPU untuk memberikan izin pembantaran terhadap terdakwa jika sakit dan harus menjalani perawatan.

"Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan," kata hakim Dedy.

"Dia dikasih izin tapi mempersulit (orangnya) Pak Edward," kata Nikita Mirzani dalam persidangan.

 

3 dari 4 halaman

3. Kasus Nikita Mirzani

© youtube.com/Cumicumi

Kendati Dito Mahendra dan Chairul Yusi tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan hanya mendengarkan pemaparan keterangan saksi Hadi Yusuf. Sidang Nikita Mirzani sendiri akan kembali digelar pada 28 Desember 2022.

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. Dakwaan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

 

(kpl/far/tmd)