Kapanlagi.com - Diduga kasus penipuan terhadap pengusaha Puspo Wardoyo, penyanyi religi sekaligus sosialita Lea Elfara telah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini juga dibenarkan langsung oleh Ibnu Suud selaku Jaksa Penuntut Umum saat sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut dihadiri oleh Lea Elfara yang juga bergulir dengan cepat.
âIya Lea Elfara dituntut 2 tahun penjara,â kata Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud, kepada detikcom, Selasa (2/3/2021).
Asfa Davy Bya sebagai pengacara Puspo Wardoyo juga mengungkapkan bahwa Lea Elfara telah dituntut 2 tahun penjara dengan kasus penipuan dan penggelapan.
âHari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Lea Elfara) dituntut 2 tahun atas kasus penipuan dan atau penggelapan,â ujar Asfa Davy Bya, dalam kesempatan yang berbeda.
Dalam kejadian tersebut, Asfa Davy Bya mengatakan bahwa kasus ini, pengusaha Puspo Wardoyo sudah ikhlas dan tidak mengharapkan uangnya kembali. Namun hanya saja, Lea kemana-mana menyebarkan fitnah terhadap dirinya sehingga masalah ini bergulir sampai ke pengadilan.
Puspo Wardoyo berharap Lea Elfara mengakui bahwa dia telah memitnah dirinya. Kemudian mengakui dan meminta maaf secara terbuka.