Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Tersangka Penyebaran Video Porno Rebecca Klopper Tidak Terima


Selebriti | Rabu, 20 Desember 2023 13:40

Kapanlagi.com - Bayu Firlen yang merupakan tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper rupanya dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan.

"Sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menghukum : Terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," lanjutan keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1 dari 2 halaman

1. Tidak Terima Karena Bukan Aktor Intelektual

©KapanLagi.com/Budy Santoso

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyertakan beberapa barang bukti, salah satunya adalah 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna hitam merah 16GB berisi screenshot akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem.

Sebelumnya, pihak Bayu enggan mengungkap tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar secara tertutup itu. Namun yang pasti, pihak Bayu tidak menerima tuntutan tersebut dan akan membuktikan kalau bukan dirinya aktor intelektual yang sebenarnya.

"Tidak terima, bisa dianggap seperti itu (berat). Karena posisinya seperti yang saya sampaikan, BF ini bukan sebagai aktor intelektual. Jadi dia hanya orang yang men-download sesuatu yang sudah di-upload di YouTube," ucap Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

2 dari 3 halaman

2. Ingin Hukuman yang Lebih Ringan

©KapanLagi.com/Budy Santoso

Saat ini Rika dan tim bakal menyusun keberatannya untuk dibacakan dalam persidangan selanjutnya yang masuk agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan dari jaksa.

"Pastinya seringan-ringannya mas, pasti kita akan lakukan akan membuktikan bahwa Bayu bukan aktor intelektual. Kami meminta agar lebih adil, kami supaya sesuai dengan apa yang seharusnya," tutup Rika.

(kpl/aal/sry)