Kapanlagi.com - Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 jadi lebih spesial bagi Ferry Irawan. Pasalnya, mantan suami Venna Melinda itu bebas dari penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna.
Ferry divonis satu tahun penjara dan bebas setelah menjalani masa penahanan selama tujuh bulan. Jeffry Nicolas Simatupang kuasa hukum Ferry menyebut alasan kliennya sudah bisa menghirup udara bebas.
"Kalau alasan tentu Banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya," ucapnya lewat ujung telepon saat dihubungi awak media, Jumat (18/8/2023).
"Cuman ya yang penting sebagai warga negara baik, Pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," katanya menambahkan.
Setelah kemarin bebas dari penjara, Ferry rupanya tak langsung pulang ke Jakarta. Rencananya, hari ini (Jumat/18/8) akan pulang ke rumahnya.
"Belum tau nih (jamnya) tapi hari ini akan balik ke Jakarta. Kalau jam pastinya sih belum tahu ya, kurang lebih mungkin 15. 30 WIB dari Surabaya," ungkapnya.
Setelah pulang ke Jakarta, Ferry berencana ingin kembali ke dunia hiburan dan bekerja untuk mencari nafkah. Menurut sang kuasa hukum, kasus KDRT Ferry tidak terbukti.
"Setelah ini bisa terjun kembali ke masyarakat, sebenernya soal yang KDRT tak terbukti, pak Ferry KDRT berat khususnya berat," pungkasnya.