Hakim Tolak JPU Hadirkan Saksi Tambahan di Sidang Richard Lee, Ini Pertimbangannya

Kapanlagi.com - Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee segera memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, memutuskan tidak lagi membuka kesempatan pemeriksaan saksi setelah menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan ahli tambahan.

Keputusan tersebut diambil setelah JPU mengajukan permohonan untuk menghadirkan Yustonardo Purba sebagai saksi serta satu orang ahli dalam persidangan berikutnya. Rencananya, keduanya akan dimintai keterangan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 12 November mendatang.

Richard Lee Ungkap Momen Kepulangannya dan Pelukan Anak Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Advertisement

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kamo... kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja," ujar JPU dalam persidangan.

Permintaan tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum Richard Lee. Faizal Hafied menyampaikan keberatan karena sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa agenda pemeriksaan saksi dan ahli sudah dinyatakan selesai.

"Keberatan, Yang Mulia. Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia," tegas Faizal Hafied.

1. Hakim Ketua Ambil Alih

Hakim Ketua kemudian mengambil alih jalannya persidangan untuk meredakan perdebatan. Ia menjelaskan bahwa JPU memang memiliki hak mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan KUHAP. Namun, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan kesepakatan mengenai berakhirnya agenda pemeriksaan saksi.

"Tunggu, tunggu, jangan jadi debat karena ini... Memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul ya. Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir," tegas Hakim Ketua.

Richard Lee Ungkap Dirinya Siap Umrah dan Target Jadi Imam Salat Usai Bebas Nanti

2. Batas Waktu Penyelesaian

Selain kesepakatan kedua pihak, hakim juga mempertimbangkan batas waktu penyelesaian perkara di PN Tangerang. Menurutnya, proses persidangan yang sudah berjalan cukup lama perlu segera dituntaskan agar tidak melewati target pelayanan pengadilan.

"Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara... itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya? Ini esensi daripada peradilan. Tidak selesai-selesai ini. Ndak bisa, nanti ndak buntung-buntung ini nanti," imbuh Hakim Ketua.

Ahli Kemenkes Nilai Kasus Richard Lee Tak Tepat Dibawa ke Ranah Pidana

3. Agenda Selanjutnya

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan tidak mengabulkan permintaan JPU. Persidangan pun akan dilanjutkan ke agenda pembacaan tuntutan pada Kamis, 12 November 2026, setelah masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan penutup.

"Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, langsung. Silakan," ujar Hakim Ketua.

Richard Lee Sebut Barang Bukti White Tomato Palsu di Sidang

    (kpl/far/ums)

 

Topik Terkait