Kapanlagi.com - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya buka suara terkait pemberhentian kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Ardhito Pramono. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Adhy Wibowo mengatakan alasan kasus tersebut dihentikan.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ucap Adhy Wibowo saat dihubungi awak media, Selasa (15/3).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ia masih belum mengetahui pertimbangan apa yang membuat Polres Jakarta Barat menghentikan kasus tersebut.Â
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, saat dihubungi awak media, Selasa (14/3).
"Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.
Makanya, meski kasusnya sudah dihentikan, Ardhito masih tetap menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sampai waktu 6 bulan yang ditentukan berakhir. Barulah setelah itu suami Jeanneta Sanfadelia itu akan langsung menghirup udara bebas.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," katanya.
"Yang bersangkutan masih menjalankan putusan rehab di RSKO," Adhy Wibowo menambahkan.
Adhy berharap Ardhito bisa berubah dan benar-benar sembuh pasca menjalani rehabilitasi. Dan tentunya tak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
"Tim juga sudah mengecek kondisi mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," pungkasnya.
Ardhito Pramono sendiri diamankan dikediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur karena penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone iPhone 12.
Sebelumnya, sesuai hasil dari Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta, musisi dan aktor Ardhito Pramono direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama 6 bulan.
"Dapat kami jelaskan sesuai kemarin yang dilakukan disampaikan bahwa AP dua hari lalu menjalani asesmen oleh tim TAT di BNNP DKI dan kemarin hari Kamis hasilnya keluar di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan di kantornya, Jumâat (21/1).
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selama ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, musisi Ardhito Pramono mengaku tetap bisa kreatif dengan menciptakan tiga lagu.
"Saya di sini udah bikin tiga lagu," ujar Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1).