Kapanlagi.com - Kasus Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie terkait dengan narkoba dan juga hukuman penjara ini telah menjadi perhatian anggota dewan bahkan Anggota DPR dari Komisi III sampai mengadakan rapat bersama BNN (Badan Narkotika Nasional).
Ya, Sari Yuliati anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar turut mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba.
Diketahui, mereka divonis satu tahun penjara. Sari meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini.
âDalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU. Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,â ucap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di ruang komisi III DPR.
Sari menjelaskan, soal penjara yang sudah penuh menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layaknya tidak dipenjara.
âTidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,â kata dia.
Â
Selain Sari, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia dan Ardi.
âYa kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.
Â
Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam pun terpantau mendengarkan dengan seksama.
"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.
Menurut Habiburokhman seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar maupun bandar.
Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air.
Â
Sedangkan, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut ada efek yang paling berbahaya jika terdakwa kasus narkoba dipenjara bukan direhabilitasi. Reza berkomentar mengenai vonis satu tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
âDikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi. Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?â Kata Reza di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Â