Legislator Minta Restoractive Justice dalam Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Diperbarui: Diterbitkan:

Anggota DPR turut kritisi vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Kasus Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie terkait dengan narkoba dan juga hukuman penjara ini telah menjadi perhatian anggota dewan bahkan Anggota DPR dari Komisi III sampai mengadakan rapat bersama BNN (Badan Narkotika Nasional).
Ya, Sari Yuliati anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar turut mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba.
Diketahui, mereka divonis satu tahun penjara. Sari meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini.
Advertisement
“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU. Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” ucap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di ruang komisi III DPR.
1. Menjadi Pertimbangan
Sari menjelaskan, soal penjara yang sudah penuh menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layaknya tidak dipenjara.
“Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Prihatin Vonis Penjara
Selain Sari, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia dan Ardi.
“Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.
Advertisement
3. Soroti Perbedaan Hukuman
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam pun terpantau mendengarkan dengan seksama.
"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.
4. Harus Ada Perbedaan
Menurut Habiburokhman seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar maupun bandar.
Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air.
5. Menurut Ahli Psikologis Forensik
Sedangkan, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut ada efek yang paling berbahaya jika terdakwa kasus narkoba dipenjara bukan direhabilitasi. Reza berkomentar mengenai vonis satu tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi. Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?” Kata Reza di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Jangan Lewatkan
Ada Efek Bahaya Untuk Kasus Narkoba Jika Dipenjara Bukan Direhabilitasi, Tertuju Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Eks Kepala BNN: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Harus Direhabilitasi Bukan Penjara
Tak Terima Dengan Putusan 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nia Ramadhani Siap Ajukan Banding
Terjerat Kasus Narkoba, Ini Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Dianggap Tidak Memenuhi Kualifikasi Pecandu dan Korban
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/bus/nda)
Advertisement