Kapanlagi.com - Sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Trialthon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta dengan terdakwa artis Mark Sungkar digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ayah Zaskia Sungkar itu tak terima atas dakwaan yang dituduhkan padanya.
"Terima kasih saya hanya menjawab Allah maha tahu, tidak pernah tidur," ucap Mark Sungkar usai persidangan, Selasa (9/3).
Advertisement
Dalam persidangan, Mark Sungkar merasa tak puas dengan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sayangnya, dia hanya bisa mendengarkan tanpa bisa memberi bantahan secara langsung atas kesaksian yang diberikan.
"Harusnya bisa ping pong enak kita. Kalau main ping pong yang satu diam ya nggak dapat skor ya," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kpl/aal/phi)