Menang Praperadilan Terkait Kasus dengan Kartika Putri, dr. Richard Lee Beberkan Hasilnya

Kapanlagi.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilan dr Richard Lee terkait kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri dan illegal akses pada Senin (14/11/2022).

Kemenangan itu pun membuat Richard Lee senang bukan kepalang. Perjuangannya selama hampir dua tahun untuk lepas dari status tersangka dan memulihkan nama baiknya, akhirnya terwujud.

"Bayangkan selama dua tahun ini, saya dan keluarga menanggung malu. Saya dibilang tersangka dari dua kasus berbeda," kata Richard Lee Di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

1 dari 4 halaman

1. Status Tersangka Dihapus

Atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara otomatis pihak kepolisian harus menghapus status tersangka Richard Lee dan pihak kepolisian juga wajib untuk memulihkan nama baiknya.

"Intinya ada empat (dari hasil putusan, yakni) penetapan tersangka pencemaran nama baik dan illegal akses saya tidak sah, ketiga penyitaan hp, akun IG dan FB sata tidak sah, keempat wajib merehab nama baik saya dan ini putusan pengadilan yang tidak bisa diperdebatkan lagi," tuturnya.

2. Diduga Mencuri Data

Diberitakan sebelumnya, Richard Lee diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Akun media sosial milik Richard Lee tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard Lee berawal pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika.

3. Perseteruan Sejak 2021

Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.

4. Dilaporkan ke Polda

Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Beberapa bulan kemudian, Richard Lee diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.

Kemudian pada Rabu 11 Agustus 2021, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Richard Lee.

(kpl/dan/lou)