Kapanlagi.com - Tak hanya mempermasalahkan data chat, Nikita Mirzani juga membuat klaim mengejutkan terkait barang bukti lain dalam sidang kasusnya. Ia menuding bahwa rekaman suara percakapan antara asistennya, Mail, dengan pelapor, Reza Gladys, yang diputar di persidangan tidaklah utuh dan telah dipotong.
Lebih dari itu, aktris berusia 39 tahun ini mengaku memiliki versi lengkap dari rekaman tersebut, mulai dari awal hingga akhir percakapan. Hal ini ia sampaikan saat mencecar saksi ahli digital forensik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com.
"Nah, tadi kan ahli memutarkan rekaman, eh suara antara Reza dan Mail. Apakah itu rekaman suara yang dimulai dari awal atau hanya penggalan-penggalan, potongan-potongan saja?" tanya Nikita Mirzani dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2025).
Setelah saksi ahli menjelaskan bahwa ia hanya bisa menerangkan metadata dari file yang ia terima, Nikita langsung melancarkan "serangan"-nya. Ia mengklaim bahwa rekaman yang diputar di sidang bukanlah versi awal dari percakapan tersebut.
Nikita mengungkap bahwa rekaman yang diputar dalam sidang kali ini tidaklah utuh. "Iya, karena kebetulan saya megang awal dari percakapan, kalau yang saksi ahli tadi putar itu, itu bukan awal. Awalnya saya pegang," tegas Nikita.
Ia pun terus mencecar saksi ahli, menanyakan apakah ia pernah mendengar atau diperlihatkan versi awal dari rekaman tersebut. "Nah, jadi yang awal enggak didengerin ya, Saudara Ahli?" tanyanya lagi.
Saksi ahli kemudian menjelaskan bahwa ia hanya bekerja berdasarkan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepadanya untuk diekstrak. "Tidak, Ibu. Saya hanya dari barang bukti... yang diberikan dari penyidik kepada saya untuk dilakukan ekstraksi," jawab saksi ahli.
Mendengar hal itu, Nikita semakin yakin bahwa ada bagian penting dari percakapan yang tidak dihadirkan di persidangan. "Oh. Berarti beda karena kalau awalnya saya punya awal dari percakapan sampai akhir saya ada," ungkapnya.
Majelis Hakim kemudian meminta Nikita untuk menyimpan klaim dan barang bukti yang ia miliki tersebut untuk disampaikan dalam agenda pembelaan atau pledoi. "Nanti di pembelaan aja," ujar Hakim Ketua.